Iklan

Iklan

Pertanyaan

Batas ambang suara yang dapat dikatakan sebagai polutan adalah ....

Batas ambang suara yang dapat dikatakan sebagai polutan adalah ....space 

Iklan

N. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Polutan yang bersifat bising, adalah polutan yang berasal dari sumber bunyi yang mengeluarkan fibrasi (bunyi) dengan tingkat kebisingan (dB) melampaui ambang batas lingkungan. Bising sangat berpengaruh pada sistem pendengaran makhluk hidup, dan pengaruh tersebut bisa fatal bila intensitas bising tinggi dan mengakibatkan kerusakan sistem pendengaran. Batas untuk suara bising yang ada di udara disebut dengan derajat kebisingan. Artinya apabila batas tersebut dilampaui maka udara tersebut dinyatakan bising. Namun demikian juga ada batas maksimum yang diinginkan, yaitu nilai ambang batas yang terbaik untuk kepentingan kesehatan manusia (dan makhluk hidup lain). Sebagai contoh: Menurut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 587 tahun 1980 tanggal 7 Juni 1980, antara lain ditetapkan: Derajat kebisingan untuk peruntukan sebagai perumahan:maksimum yang diinginkan 45 dB, maksimum yang diperkenankan 60 dB. Derajat kebisingan untuk peruntukan sebagai pusat perdagangan: maksimum yang diinginkan 75 dB, maksimum yang diperkenankan 85 dB.

Polutan yang bersifat bising, adalah polutan yang berasal dari sumber bunyi yang mengeluarkan fibrasi (bunyi) dengan tingkat kebisingan (dB) melampaui ambang batas lingkungan. Bising sangat berpengaruh pada sistem pendengaran makhluk hidup, dan pengaruh tersebut bisa fatal bila intensitas bising tinggi dan mengakibatkan kerusakan sistem pendengaran. space 

Batas untuk suara bising yang ada di udara disebut dengan derajat kebisingan. Artinya apabila batas tersebut dilampaui maka udara tersebut dinyatakan bising. Namun demikian juga ada batas maksimum yang diinginkan, yaitu nilai ambang batas yang terbaik untuk kepentingan kesehatan manusia (dan makhluk hidup lain). Sebagai contoh: Menurut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 587 tahun 1980 tanggal 7 Juni 1980, antara lain ditetapkan:space

  1. Derajat kebisingan untuk peruntukan sebagai perumahan: maksimum yang diinginkan 45 dB, maksimum yang diperkenankan 60 dB.space
  2. Derajat kebisingan untuk peruntukan sebagai pusat perdagangan: maksimum yang diinginkan 75 dB, maksimum yang diperkenankan 85 dB.space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

26

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Suara dikatakan mencemari jika intensitasnya mencapai ….

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia