Jawaban yang benar pada soal ini adalah B.
Berikut adalah penjelasannya.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baku mutu lingkungan adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan terbagi menjadi baku mutu air, limbah cair, udara ambien, udara emisi, dan air laut.
Baku mutu limbah cair merupakan batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air. Pemahaman baku mutu limbah cair adalah sebagai berikut.
- Baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dari berbagai sektor, seperti pertambangan dan lain sebagainya.
- Limbah cair harus memenuhi persyaratan antara lain mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan serta tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah.
Berdasarkan penjelasan di atas, baku mutu air limbah dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah untuk sektor pertambangan dan lainnya.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B.