Iklan
Pertanyaan
Bagi suku Sakai di Riau, hutan adalah harta yang harus dirawat sebaik-baiknya. Suku Sakai membagi wilayah hutan mereka menjadi tiga bagian, yaitu hutan adat, hutan larangan, dan hutan perladangan. Di hutan adat, penduduk hanya boleh mengambil rotan, damar, dan madu lebah, tanpa menebang pohonnya. Sedangkan hutan larangan sama sekali tidak boleh diusik. Sementara hutan perladangan boleh ditebang untuk dijadikan ladang tapi tidak semua pohon boleh ditebang, misalnya pohon sialang yang menjadi tempat bersarangnya lebah madu. Penduduk yang melanggar aturan akan dihukum, misalnya didenda atau diusir dari wilayahnya. Hukuman berlaku untuk semua orang, bahkan bathin atau kepala suku yang tertangkap melanggar aturan akan dicopot kedudukannya. Analisis mengenai kearifan lokal tersebut berkaitan dengan tingkat kekuatan mengikat dalam anggota masyarakatnya adalah ….
kearifan lokal suku Sakai dalam konteks konservasi alam dapat dikategorikan sebagai tingkatan norma custom
konservasi hutan suku Sakai berasal dari kebiasaan masyarakat yang secara turun temurun sangat menghormati hutan adat
konsep konservasi hutan suku Sakai termasuk norma informal yang biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal
potensi kearifan suku Sakai termasuk dalam tingkatan folkways yang memiliki kekuatan mengikat paling tinggi dan sanksinya mendapat penolakan dari masyarakat
kearifan lokal suku Sakai merupakan tingkatan mores yang diterima masyarakat secara sadar atau tidak sadar dan dijadikan kontrol terhadap anggota-anggota masyarakat
Iklan
A. Acfreelance
Master Teacher
10
4.5 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia