Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimanakah cara membagikan surplus hasil usaha? Jelaskan!

Bagaimanakah cara membagikan surplus hasil usaha? Jelaskan!space 

  1. ...space 

  2. ...space 

Iklan

A. Uliya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sultan Syarif Kasim

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota . Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut: Total surplus hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya. Persentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam presentase) Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota Total seluruh transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya. Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi. Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota. Rumus Pembagian Surplus Hasil Usaha Berdasarkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil Usaha koperasi atas hasil berikut. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal. Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha. pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi. Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut. Cadangan koperasi Jasa anggota Dana pengurus Dana karyawan Dana pendidikan Dana sosial Dana untuk pembangunan lingkungan.

Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut:
Total surplus hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya.

Persentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam presentase)

  1. Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota
  2. Total seluruh transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota.
  3. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya.
  4. Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi.
  5. Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan.
  6. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota.

Rumus Pembagian Surplus Hasil Usaha
Berdasarkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil Usaha koperasi atas hasil berikut.

  1. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal. Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  2. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha. pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.

Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

  1. Cadangan koperasi
  2. Jasa anggota
  3. Dana pengurus
  4. Dana karyawan
  5. Dana pendidikan
  6. Dana sosial
  7. Dana untuk pembangunan lingkungan.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Koperasi "Mega Mendung" mempunyai data sebagai berikut: Modal anggota Rp30.000.000,00 Pinjaman anggota Rp15.000.000,00 SHU Rp7.500.000,00 Dengan ketentuan: Jasa modal 40% Jasa pinjam 20% Bes...

3

4.1

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia