Poin pada soal terkait dengan bentuk penyimpangan sosial.
Pada penyimpangan sosial adalah bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat. Pada tindakan menyimpang ini biasanya memiliki sanksi yang disesuaikan dengan besar atau kecil penyimpangan. Pada penyimpangan sosial memiliki bentuk salah satunya adalah penyimpangan sekunder yang termasuk pada penyimpangan berat karena sudah tidak dapat di toleransi oleh masyarakat. Seperti tindak korupsi yang ada pada suatu negara terutama pada Negara Indonesia adalah salah satu penyimpangan sekunder karena pada tindak korupsi ini adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik berupa penggelapan,penyuapan, pemerasan, penggelapan dan pencurian uang atau aset negara dll, sehingga tindakan yang dilakukan akan merugikan negara dan masyarakat. Sehingga pada korupsi ini termasuk dalam bentuk pelanggaran norma hukum dan tergolong pada tindak kriminal dan kejahatan.
Jika di analisis dalam perkembangan penanganan kasus korupsi di Indonesia seperti Upaya tersebut meliputi pembuatan perundangan untuk kepastian hukum perilaku korupsi dan pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi. Kebijakan hukum yang dibuat pemerintah untuk mencegah dan menangani perilaku korupsi yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2006. Sebagai upaya pemberantasan korupsi KPK memiliki tugas untuk koordinasi dan supervisi, melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan tindak pidana korupsi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sehingga dalam perkembangannya pada pembentukan KPK hingga saat ini pemerintah Indonesia mampu untuk menguak beberapa kasus korupsi yang di lakukan oleh pejabat publik, walaupun eksistensi KPK mulai menurun dalam upaya pemberantasan korupsi pada saat ini, namun pada penanganan kasus korupsi KPK mampu memberikan kepercayaan masyarakat pada integrasi, kompetensi dan tranparansi dalam penanganan korupsi yang ada. dan pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk turut menjalankan pengawasan dalam pencegahan korupsi yang tertulis pada Perpres Nomor 43 tahun 2018.
Pada penjelsan tersebut dapat di simpulkan bahwa pemerintah melakukan perumusan undang-undang dan juga badan-badan untuk melakukan penyelidikan juga penanganan kasus korupsi. Tetapi bukan hanya peran pemerintah yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi pada suatu negara tetapi juga peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.