Iklan

Pertanyaan

Bagaimana pembagian SHU pada koperasi?

Bagaimana pembagian SHU pada koperasi? space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

24

:

50

Klaim

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

SHU yang dibagikan ke anggota koperasi, antara lain sebagai berikut.

SHU yang dibagikan ke anggota koperasi, antara lain sebagai berikut. 

Pembahasan

Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Besarnya SHU yang akan diterima oleh tiap anggota bergantung pada besarnya partisipasi modal ataupun transaksi anggota yang bersangkutan terhadap pembentukan pendapatan koperasi . Makin besar transaksi usaha maupun partisipasi modal terhadap koperasi, makin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota koperasi tersebut. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Dengan demikian, SHU yang dibagikan ke anggota koperasi, antara lain sebagai berikut. SHU atas Jasa Modal Pembagian SHU atas jasa modal ini mencerminkan bahwa anggota koperasi sekaligus sebagai pemilik atau investor. Jasa atas modal (simpanan) ini tetap akan diterima anggota sepanjang koperasi yang bersangkutan menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. SHU atas Jasa Usaha Pembagian SHU atas jasa usaha ini menunjukkan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Besarnya SHU yang akan diterima oleh tiap anggota bergantung pada besarnya partisipasi modal ataupun transaksi anggota yang bersangkutan terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Makin besar transaksi usaha maupun partisipasi modal terhadap koperasi, makin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota koperasi tersebut. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Dengan demikian, SHU yang dibagikan ke anggota koperasi, antara lain sebagai berikut. 

  1. SHU atas Jasa Modal 
    Pembagian SHU atas jasa modal ini mencerminkan bahwa anggota koperasi sekaligus sebagai pemilik atau investor. Jasa atas modal (simpanan) ini tetap akan diterima anggota sepanjang koperasi yang bersangkutan menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
  2. SHU atas Jasa Usaha 
    Pembagian SHU atas jasa usaha ini menunjukkan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Waktu pembagian SHU pada umumnya adalah ….

11

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia