Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimana etika kerja seorang akuntan dalam bekerja?

Bagaimana etika kerja seorang akuntan dalam bekerja? space space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

etika profesi mutlak dimiliki oleh seorang akuntan. Hal ini diperlukan agar tidak ada penerima informasi yang diuntungkan dan dirugikan.

etika profesi mutlak dimiliki oleh seorang akuntan. Hal ini diperlukan agar tidak ada penerima informasi yang diuntungkan dan dirugikan. space space 

Iklan

Pembahasan

Dalam Kode Etika Akuntansi Indonesia tahun 1998, disebutkan delapan prinsip etika profesi akuntan, yaitu sebagai berikut. Tanggung Jawab Profesi Dalam melakukan kegiatan, setiap anggota wajib menggunakan pertimbangan moral dan bettindak perofesional. Kepentingan Publik Setiap anggota dalam pelayanan publik, harus menghormati kepercayaan publik, dan wajib menunjukkan komitmen dan profesionalitasnya. Integritas Setiap anggota wajib meningkatkan kualitas kerja dan integritasnya dengan meningkatkan kualitas kerjanya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Objektivitas Setiap anggota harus memegang teguh prinsip objektivitas dengan tidak memihak, jujur, adil, serta bebas dari kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun. Kompetensi dan kehati-hatian professional Dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus dengan penuh kehati-hatian, ketekunan, serta mempertahankan pengetahuan dan keterampilan dengan kompetensi secara professional. Kerahasiaan Setiap anggota wajib menjaga segala informasi yang diperoleh dan tidak boleh mengungkap informasi tersebut tanpa persetujuan pemakai jasa. Perilaku profesional Setiap anggota wajib dan harus menghindari tindakan-tindakan yang berusaha mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi, seperti perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, pemberi kerja, dan masyarakat. Standar teknis Setiap anggota wajib melaksanakan kegiatan secara professional yang sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh IAI, Internatonal Federation of Accountants (IFAC), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, etika profesi mutlak dimiliki oleh seorang akuntan. Hal ini diperlukan agar tidak ada penerima informasi yang diuntungkan dan dirugikan.

Dalam Kode Etika Akuntansi Indonesia tahun 1998, disebutkan delapan prinsip etika profesi akuntan, yaitu sebagai berikut.

  1. Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melakukan kegiatan, setiap anggota wajib menggunakan pertimbangan moral dan bettindak perofesional.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota dalam pelayanan publik, harus menghormati kepercayaan publik, dan wajib menunjukkan komitmen dan profesionalitasnya.
  3. Integritas
    Setiap anggota wajib meningkatkan kualitas kerja dan integritasnya dengan  meningkatkan kualitas kerjanya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus memegang teguh prinsip objektivitas dengan tidak memihak, jujur, adil, serta bebas dari kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
    Dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus dengan penuh kehati-hatian, ketekunan, serta mempertahankan pengetahuan dan keterampilan dengan kompetensi secara professional.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota wajib menjaga segala informasi yang diperoleh dan tidak boleh mengungkap informasi tersebut tanpa persetujuan pemakai jasa.
  7. Perilaku profesional
    Setiap anggota wajib dan harus menghindari tindakan-tindakan yang berusaha mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi, seperti perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, pemberi kerja, dan masyarakat.
  8. Standar teknis
    Setiap anggota wajib melaksanakan kegiatan secara professional yang sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh IAI, Internatonal Federation of Accountants (IFAC), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, etika profesi mutlak dimiliki oleh seorang akuntan. Hal ini diperlukan agar tidak ada penerima informasi yang diuntungkan dan dirugikan. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

470

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan kode etik yang dimiliki seorang teknisi akuntansi!

13

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia