Iklan
Pertanyaan
Artikel berikut untuk soal nomor 11-14.
Pemerataan Guru di Indonesia
Banyak orang tua murid dan warga yang sudah menyampaikan keluhan kepada sekolah dan pemerintah daerah bahwa sekolah anaknya hanya memiliki satu atau dua guru yang mengajar di beberapa kelas. Sayangnya, keluhan mereka tidak ditanggapi secara serius oleh sekolah dan pemerintah daerah. Mereka beralasan daerah setempat kekurangan guru dan rekrutmennya kewenangan pemerintah pusat. Padahal, mereka memiliki kewenangan memindahkan guru dari sekolah di perkotaan yang kelebihan guru ke sekolah di perdesaan dan terpencil yang kekurangan guru.
Partisipasi masyarakat dalam Pemerataan dan Penataan Guru (PPG) di daerah terpencil dapat berupa perhitungan bersama kebutuhan guru di sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Perhitungan kebutuhan guru dapat dijadikan dasar melihat kebutuhan pemerataan guru. Perhitungan kebutuhan guru di daerah terpencil memunculkan gambaran detail sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru. Masyarakat dapat mengawal dan menekan pemerintah daerah agar melakukan pemindahan guru ke sekolah kekurangan guru.
Masalah lain yang tidak kalah pelik adalah kesediaan guru PNS dipindahkan ke sekolah terpencil. Banyak guru tidak bersedia dipindahkan karena tidak ingin berpisah dari keluarga. Ada juga guru yang beralasan bahwa daerah tersebut minim sarana dan prasarana. Mereka ingin agar anak-anak mereka tumbuh di daerah yang memiliki fasilitas memadai untuk berkembang dan belajar.
Disadur dari: http://widyanto.com/kebijakan-pemerataan-guru/, diunduh 8 Februari 2018
Paragraf simpulan yang tepat untuk melengkapi artikel tersebut adalah...
Saat ini diperkirakan ada 2,2 juta guru di seluruh Indonesia, terdiri atas 1,6 juta guru tingkat SD dan 609 guru di tingkat SMP (P2TK Kemdikbud, 2013). Dari 2,2 juta tersebut, 1,5 juta adalah guru PNS, 180.000 guru tetap yayasan, dan 677.000 guru tidak tetap alias guru honorer.
Pemerintah daerah justru memperbanyak kebutuhan guru untuk meningkatkan jumlah pegawai. Jumlah pegawai yang besar akan memperbesar alokasi dana alokasi umum yang diterima pemda. Selain itu, memperbesar kebutuhan guru juga meningkatkan kebutuhan kuota CPNS guru.
Perbedaan kepentingan dalam pemerataan guru ini sebenarnya telah diantisipasi oleh Perber 5 Menteri 2011. Antisipasi tersebut berupa penjatuhan sanksi berupa penundaan transfer dana perimbangan daerah, penolakan kuota CPNS, dan penilaian buruk atas kinerja pemda.
Pemenuhan guru terutama di daerah terpencil bergantung pada pemerintah pusat. Pemerintah harus jeli melihat permasalahan pendidikan dan merumuskan dalam kebijakan yang tepat. Diharapkan kebijakan tersebut dapat mendorong pemangku kepentingan pendidikan melakukan pemerataan guru.
Aspek penting yang tidak diantisipasi pemerintah dalam kebijakan adalah tidak adanya ruang partisipasi publik. Terutama ruang bagi orang tua murid dan warga di sekitar sekolah. Kebijakan PPG sangat berorientasi pada proses pemerintah menata birokrasi guru untuk mengatasi kesenjangan guru antarsekolah.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
23
:
58
:
33
Iklan
I. Amalia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung
1
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia