Kehidupan masyarakat dalam lingkungan sosial akan membutuhkan sebuah pengembangan-pengembangan dari bidang apapun salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat, dimana pada pemberdayaan masyarakat ini merupakan upaya untuk memampukan dan memandirikan masyarakat, dimana pada upaya dari pemberdayaan masyarakat ini di tentukan dari potensi-potensi, dan beberapa upaya dari pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
Enabling, yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang.
Empowering, yaitu meningkatkan kapasitas dengan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat.
Protecting, yaitu melindungi kepentingan dengan mengembangkan sistem perlindungan bagi masyarakat yang menjadi subjek pengembangan.
Dalam upaya pemberdayaan dibutuhkan sebuah partisipasi masyarakat untuk menyukseskan dari pemberdayaan itu, Partisipasi masyarakat adalah peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, pengambilan keputusan dan memberikan alternatif solusi melalui pikiran, keahlian, waktu, modal atau materi terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagai sebuah tujuan, partisipasi menghasilkan pemberdayaan, yaitu setiap orang berhak menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya. Dalam bentuk alternatif, partisipasi ditafsirkan sebagai alat untuk mencapai efisiensi dalam manajemen kegiatan sebagai alat dalam melaksanakan kebijakan.