Poin yang dibahas dalam soal adalah pengendalian sosial melalui lembaga.
Pengendalian sosial adalah segala proses untuk mendorong masyarakat agar bersedia mematuhi norma-norma yang berlaku. Pengendalian sosial juga merupakan alat untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat melalui keserasian antara stabilitas dan perubahan-perubahan yang terjadi.
Jenis pengendalian sosial berdasarkan sumber atau pelaksanannya, yaitu pengendalian resmi, pengendalian tidak resmi, dan pengendalian berpribadi. Pengendalian resmi dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi, misalnya lembaga politik. Lembaga negara yang bertugas melakukan pengendalian resmi, diantaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Keberadaan kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Polisi berperan dalam mencegah dan menangani kejahatan. Secara preventif, polisi bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran hukum dan sosialisasi berbagai peraturan dan undang-undang. Apabila suatu kejahatan terjadi di masyarakat, maka polisi bertugas menangkap, memeriksa, atau menyidik pelakunya. Setelah diperoleh keterangan cukup, kemudian pelaku diajukan ke pengadilan.
Selama ini, polisi sudah cukup berperan aktif dalam menyosialisasikan pencegahan dan mengatasi kejahatan, bukan hanya melalui sosialisasi langsung tetapi juga melalui berbagai kanal media. Akan tetapi kejahatan masih terus terjadi hingga saat ini, artinya peran polisi sebagai pengendali sosial sudah cukup optimal, tetapi perlu ditingkatkan lagi.