Apartheid merupakan sebuah kebijakan rasisme yang diterapkan oleh orang kulit putih terhadap orang kulit hitam.
Untu lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Istilah "apartheid" pertama kali digunakan oleh orang-orang keturunan Belanda yang lahir di Afrika Selatan. Istilah ini mengandung arti pemisahan antara orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk Afrika Selatan atau negro (kulit hitam). Melalui pengaturan masyarakat di bidang sosial budaya, politik, militer, dan ekonomi, apartheid akhirnya menjadi kebijaksanaan politik pemerintah Afrika Selatan.
Pada tahun 1948, Partai Nasional de Boer pimpinan Dr. Daniel Francois Malan memegang kekuasaan di Afrika Selatan. Di bawah pimpinan Daniel Francois Malan, negara ini mulai menerapkan politik apartheid atau pengembangan ras yang terpisah, yakni dengan mengeluarkan Undang-Undang Apartheid atau Undang-Undang pengembangan Ras Terpisah. Berdasarkan pemisahan itu, hukum apartheid melarang kontak langsung antar golongan.
Pada masa diberlakukannya apartheid, terdapat larangan bahwa orang kulit hitam dilarang menggunakan fasilitas umum milik orang kulit putih. Bahkan, di pantai-pantai Afrika Selatan dipasangi tulisan White Person Only. Oleh karena itu, jumlah orang kulit putih di Afrika Selatan yang hanya 15% dari penduduk kulit hitam dapat menguasai dan mengatur segala permasalahan di negeri kulit hitam.