Masa Demokrasi Liberal dimulai sejak dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada masa ini, sistem pemerintahan menggunakan sistem parlementer. Presiden hanyalah menjadi simbol negara, sedangkan yang menjalankan pemerintahan adalah perdana menteri dengan bertanggung jawab kepada parlemen. Ketika masa Demokrasi Liberal berlangsung, dasar konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara tahun 1950. Pemerintahan dijalankan oleh partai koalisi yang membentuk kabinet. Kelemahan sistem parlementer ini adalah mudahnya sebuah kabinet dijatuhkan sehingga kabinet tidak bisa bekerja dengan waktu yang semestinya (4-5 tahun).
Berikut ini adalah daftar kabinet-kabinet yang pernah menjabat pada masa Demokrasi Liberal.
- Kabinet Natsir (1950-1951).
- Kabinet Sukiman (1951-1952).
- Kabinet Wilopo (1952-1953).
- Kabinet Ali Sastroamijoyo I (1953-1955).
- Kabinet Burhanudin Harahap (1955-1956).
- Kabinet Ali Sastroamijoyo II (1956-1957).
- Kabinet Djuanda (1957-1959).
Berakhirnya masa Demokrasi Liberal disebabkan karena kabinet-kabinet yang berkuasa tidak dapat menciptakan stabilitas politik sehingga banyak program kabinet yang tidak berjalan dengan baik. Alasan lainnnya adalah Konstituante telah gagal dalam membuat UUD baru. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga sistem pemerintahan berganti menjadi sistem demokrasi yang semua keputusan terpusat pada pemimpin, yaitu Presiden Soekarno atau disebut juga sebagai Demokrasi Terpimpin.
Jadi, Demokrasi Liberal adalah masa pemerintahan di Indonesia yang berlangsung sejak 1950-1959. Sistem pemerintahan pada masa ini menggunakan sistem parlementer dengan perdana menteri yang menjalankan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada parlemen sementara Presiden hanya menjadi simbol negara. Dasar konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950. Berbagai kabinet-kabinet yang pernah menjabat pada masa ini seperti Kabinet Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali I, Burhanudin Harahap, Ali II, dan Djuanda. Masa Demokrasi Liberal berakhir setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 