Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apa yang dimaksud perjanjian ekstradisi ASEAN ....

Apa yang dimaksud perjanjian ekstradisi ASEAN .... undefined

  1. ... undefined

  2. ... 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Yang dimaksud dengan perjanjian Ekstradisi antara anggota ASEAN adalah sebuah perjanjian atau sebuah proses formal dimana terjadi penyerahan pelarian seorang tersangka dari negara negara sesama anggota ASEAN yang tertangkap di negara tempat penjahat itu pergi, lalu diserahkan kepada negara asalnya untuk disidangkan atau diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut yang bertujuan untuk menangkal kejahatan lintas negara-negara ASEAN. Ekstradisi adalah sebuah perjanjian atau sebuah proses formal dimana seorang tersangka yang ditahan negara lain lalu diserahkan atau dipulangkan ke negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban atau suatu hak untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip negara berdaulat bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya, jika terjadi pelarian tersangka ke negara lain, maka negara lain itu harus melakukan ekstradisi.

Yang dimaksud dengan perjanjian Ekstradisi antara anggota ASEAN adalah sebuah perjanjian atau sebuah proses formal dimana terjadi penyerahan pelarian seorang tersangka dari negara negara sesama anggota ASEAN yang tertangkap di negara tempat penjahat itu pergi, lalu diserahkan kepada negara asalnya untuk disidangkan atau diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut yang bertujuan untuk menangkal kejahatan lintas negara-negara ASEAN.

 

Ekstradisi adalah sebuah perjanjian atau sebuah proses formal dimana seorang tersangka yang ditahan negara lain lalu diserahkan atau dipulangkan ke negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban atau suatu hak untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip negara berdaulat bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya, jika terjadi pelarian tersangka ke negara lain, maka negara lain  itu harus melakukan ekstradisi. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan masing-masing tiga (3) contoh kerja sama ASEAN di bidang politik dan ekonomi!

6

3.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia