Iklan

Pertanyaan

Apa sajakah yang menjadi hak-hak dan kewajiban anggota koperasi? Uraikan dengan singkat!

Apa sajakah yang menjadi hak-hak dan kewajiban anggota koperasi? Uraikan dengan singkat! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

56

:

04

Klaim

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat hak dan kewajiban anggota mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian Indonesia.

jawaban yang tepat hak dan kewajiban anggota mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian Indonesia. space space 

Pembahasan

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut hak anggota yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 yaitu: menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Sedangkan kewajiban dari anggota koperasi sebagai berikut. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, jawaban yang tepat hak dan kewajiban anggota mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian Indonesia.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut hak anggota yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 yaitu:
 

  • menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
  • memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
  • meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  • mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
  • memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
  • mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
     

Sedangkan kewajiban dari anggota koperasi sebagai berikut.
 

  • mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
  • berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  • mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
     

Oleh karena itu, jawaban yang tepat hak dan kewajiban anggota mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian Indonesia. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Tazkia Safira

Mudah dimengerti

Peira L

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Dibawah ini merupakan Syarat-syarat menjadi pengawas, kecuali ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia