Iklan

Pertanyaan

Apa sajakah yang digolongkan ke dalam lingkungan yang sehat?

Apa sajakah yang digolongkan ke dalam lingkungan yang sehat?space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

06

:

54

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yangharus tercipta di antara manusia dengan lingkungan nya agar bisa menjamin keadaan sehat dari manusia. Ligkungan yang sehat digolongkan dalam cakupan dan ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 163 Tentang Kesehatan mengemukakan bahwa lingkungan yang sehat mencakup sebagai berikut. Lingkungan permukiman, misalnya rumah tinggal, asrama, dan kos. Tempat kerja, misalnya perkantoran dan kawasan industri. Tempat rekreasi, misalnya kebun binatang, taman, dan museum. Tempat dan fasilitas umum, misalnya rumah sakit, terminal, dan sekolah. Selain itu, pada undang-undang tersebut juga mengatur bahwa ruang lingkup kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut. Penyehatan air dan udara. Pengamanan limbah padat, cair, gas. Pengamanan radiasi. Pengamanan kebisingan. Pengamanan vektor penyakit. Penyehatan dan pengamanan lainnya seperti pasca bencana.

Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta di antara manusia dengan lingkungan nya agar bisa menjamin keadaan sehat dari manusia. Ligkungan yang sehat digolongkan dalam cakupan dan ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 163 Tentang Kesehatan mengemukakan bahwa lingkungan yang sehat mencakup sebagai berikut.

  1. Lingkungan permukiman, misalnya rumah tinggal, asrama, dan kos. 
  2. Tempat kerja, misalnya perkantoran dan kawasan industri. 
  3. Tempat rekreasi, misalnya kebun binatang, taman, dan museum. 
  4. Tempat dan fasilitas umum, misalnya rumah sakit, terminal, dan sekolah.

Selain itu, pada undang-undang tersebut juga mengatur bahwa ruang lingkup kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut. 

  1. Penyehatan air dan udara.
  2. Pengamanan limbah padat, cair, gas.
  3. Pengamanan radiasi.
  4. Pengamanan kebisingan.
  5. Pengamanan vektor penyakit.
  6. Penyehatan dan pengamanan lainnya seperti pasca bencana.space 

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!