Iklan

Iklan

Pertanyaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah disetujui oleh DPR dapat menjadi pedoman bagi pemerintah untuk membiayai pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Hal ini merupakan fungsi APBN untuk...

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah disetujui oleh DPR dapat menjadi pedoman bagi pemerintah untuk membiayai pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Hal ini merupakan fungsi APBN untuk...

  1. otorisasi

  2. perencanaan

  3. pengalokasian

  4. pendistribusian

  5. stabilisasi

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4), fungsi APBN dan APBD yaitu: Fungsi Otorisasi : APBN dan APBD berfungsi sebagai dasar bagi negara/daerah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan. Fungsi Perencanaan : sebagai pedoman bagi negara/daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi Alokasi : fungsi penyediaan barang publik (public good provision). APBN/APBD dialokasikan/dibagikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN/APBD, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum, misalnya: fasilitas kesehatan, pendidikan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya, yang diharapkan dapat menghasilkan dampak yang menguntungkan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4), fungsi APBN dan APBD yaitu:

    1. Fungsi Otorisasi : APBN dan APBD berfungsi sebagai dasar bagi negara/daerah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan.
    2. Fungsi Perencanaan : sebagai pedoman bagi negara/daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
    3. Fungsi Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
    4. Fungsi Alokasi :  fungsi penyediaan barang publik (public good provision). APBN/APBD dialokasikan/dibagikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN/APBD, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum, misalnya: fasilitas kesehatan, pendidikan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya, yang diharapkan dapat menghasilkan dampak yang menguntungkan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Amarsya Neifa

Pembahasan tidak menjawab soal

Talitha Elvaretta

Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Di bawah ini adalah yang berhak menerima bagian keuntungan (dividen) yang diputuskan dalam rapat untuk pemegang saham (RUPS), KECUALI ...

3

1.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia