Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks di bawah ini dengan cermat!
Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan hutan yang dilindungi keberadaannya karena berperan penting menjaga ekosistem. Kawasan hutan ditetapkan sebagai hutan lindung karena berfungsi sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, paru-paru kota, atau fungsi-fungsi lainnya. Agar terhindar dari kerusakan maka keberadaan hutan tersebut harus dilindungi.
Hutan lindung bisa berada di tengah-tengah lokasi hutan produksi, hutan adat, hutan rakyat, atau di daerah yang berbatasan dengan permukiman dan perkotaan. Pengelolaannya bisa dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas seperti masyarakat adat. Contoh hutan lindung yang dikelola masyarakat adat biasanya berwujud sebagai hutan larangan atau hutan tutupan.
Pemerintah dalam hal ini kementrian yang terkait dengan bidang kehutanan bisa menetapkan suatu kawasan hutan menjadi hutan lindung berdasarkan usulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Terdapat tiga faktor utama dalam menentukan penentuan, di antaranya kemiringan lahan, kepekaan terhadap erosi dan intensitas curah hujan di daerah terkait.
Saat ini kawasan hutan di Indonesia mencapai 129 juta hektar. Kawasan hutan tersebut terbagi ke dalam hutan konservasi seluas 27 juta hektar, hutan lindung 30 juta hektar, dan sisanya hutan produksi. Kawasan hutan lindung tersebar luas di berbagai pulau di Indonesia.
Beberapa contoh hutan lindung di antaranya adalah Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Hutan ini menjadi salah satu objek wisata andalan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kawasan HLSW seluas 9.782,80 hektar dan menjadi rumah bagi beberapa satwa khas Kalimantan seperti orangutan, bekantan, kantong semar, dan tumbuhan endemik Balikpapan, yaitu Eltingera balikpapanensis.
Selain HLSW, di Kalimantan terdapat juga Hutan Lindung Wehea, tepatnya di Kabupaten Kutai timur, Kalimantan Timur. Areal hutan seluas 38.000 hektar ini pada awalnya adalah kawasan penebangan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayak Wehea. Pada tahun 2009 mayarakat Dayak Wehea menerima penghargaan Kalpataru, penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup dari pemerintah pusat. Hutan Wehea menjadi penopang tiga Daerah Aliran Sungai, yakni Sungai Seleq, Melinyiu, dan Sekung yang bermuara ke Sungai Mahakam.
Hutan lindung mempunyai fungsi pokok untuk menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya mencegah banjir. Kemampuan hutan untuk menampung air hujan merupakan pengendalian banjir yang baik. Hutan lindung dapat menyimpan cada ngan air tanah. Cadangan air tersebut bisa digunakan ketika musim kemarau, sehingga penduduk sekitar hutan terhindar dari bencana kekeringan.
Kawasan hutan lindung juga dapat mencegah erosi dan tanah longsor. Paling utama adalah terpeliharanya kesuburan tanah karena hutan seperti sebuah tempat pengomposan raksasa. Di dalam hutan lindung, keanekaragaman hayati yang merupakan sumber kehidupan bisa terjaga.
Bagi para pelajar dan peneliti, hutan bisa menjadi laboratorium alam. Selain itu juga bisa menjadi tempat pendidikan dan penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Analisislah teks laporan hasil observasi di atas!
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
09
:
45
:
50
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
25
5.0 (1 rating)
Andara putri riant
Pembahasan lengkap banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia