Iklan

Pertanyaan

Alasan MPR mencabut mandat Presiden Abdurahman Wahid karena....

Alasan MPR mencabut mandat Presiden Abdurahman Wahid karena....

  1. memberikan kebebasan beribadah untuk warga etnis Tionghoa

  2. munculnya permasalahan disintegrasi bangsa

  3. keinginan presiden untuk membekukan DPR dan MPR

  4. melikuidasi bank-bank bermasalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

36

:

30

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), banyak diterapkan kebijakan yang dianggap kontroversi. Masalah korupsi Bruneigate dan Buloggate menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal itu sempat memunculkan demonstrasi mahasiswa yang menuntut Gus Dur turun dari jabatannya. Keadaan ini membuat DPR memberikan memorandum pertama terhadap Gus Dur pada tanggal 1 Februari 2001. Pada tanggal 28 Maret 2001, Gus Dur menyampaikan pembelaan bahwa beliau tidak bersalah. Pada tanggal 30 April 2001, DPR justru mengeluarkan memorandum kedua. Gus Dur kemudian akan memberlakukan keadaan darurat jika MPR menggelar Sidang Istimewa. Hal itu direspon DPR dengan meminta MPR melaksanakan Sidang Istimewa. Pada tanggal 21 Juli 2001, diselenggarakan rapat paripurna MPR yang dipimpin Amien Rais. Rapat tersebut direspon Gus Dur dengan mengeluarkan dekrit yang berisi mengenai pembekuan MPR dan DPR pada tanggal 22 Juli 2001, namun tidak berhasil karena tidak ada kekuatan yang mendukung Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, Sidang Istimewa MPR memutuskan bahwa Gus Dur adalah presiden yang melanggar haluan negara. Sidang tersebut membuat Gus Dur diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), banyak diterapkan kebijakan yang dianggap kontroversi. Masalah korupsi Bruneigate dan Buloggate menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal itu sempat memunculkan demonstrasi mahasiswa yang menuntut Gus Dur turun dari jabatannya. Keadaan ini membuat DPR memberikan memorandum pertama terhadap Gus Dur pada tanggal 1 Februari 2001. Pada tanggal 28 Maret 2001, Gus Dur menyampaikan pembelaan bahwa beliau tidak bersalah. Pada tanggal 30 April 2001, DPR justru mengeluarkan memorandum kedua. Gus Dur kemudian akan memberlakukan keadaan darurat jika MPR menggelar Sidang Istimewa. Hal itu direspon DPR dengan meminta MPR melaksanakan Sidang Istimewa. Pada tanggal 21 Juli 2001, diselenggarakan rapat paripurna MPR yang dipimpin Amien Rais. Rapat tersebut direspon Gus Dur dengan mengeluarkan dekrit yang berisi mengenai pembekuan MPR dan DPR pada tanggal 22 Juli 2001, namun tidak berhasil karena tidak ada kekuatan yang mendukung Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, Sidang Istimewa MPR memutuskan bahwa Gus Dur adalah presiden yang melanggar haluan negara. Sidang tersebut membuat Gus Dur diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri adalah....

4

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia