Iklan
Pertanyaan
(1) Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam aksi main hakim sendiri terhadap
pasangan keasih berinisial R dan MA yang dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan di
Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017). (2) Pasangan kekasih
itu dianiaya, diarak, hingga dilucuti pakaiannya. (3) Tak hanya itu, warga yang menggrebek
kemudian, merekam kondisi sejoli itu saat dianiaya dan dilucuti pakaiannya. (4) Video itu
disebarluaskan di media sosial.
(5) Namun, setelah ditelusuri didapati fakta bahwa kedua remaja itu tidak terbukti
melakukan perbuatan asusila. (6) Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada
dalam rumah kontrakan pada malam hari. (7) “Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum
tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apa pun alasannya,” ujar Khofifah melalui keterangan
tertulisnya, Kamis (16/11/2017)
(Diadaptasi dari http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/09243121/)
Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi teks tersebut adalah....
Menteri Sosial mengecam aksi main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih di
Cikupa, Tangerang, Banten.
Warga salah paham terhadap pasangan kekasih yang dituduh melakukan tindakan
asusila.
Warga merekam saat pasangan kekasih dianiaya dan dilucuti pakaiannya.
Menteri Sosial menyetujui pasangan kekasih tersebut dianiaya, diarak, dan dilucuti
pakaiannya.
(E) Pasangan tersebut ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan asusila.
Iklan
A. Pusporini
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia