Sri W
18 Februari 2024 10:28
Iklan
Sri W
18 Februari 2024 10:28
Pertanyaan
tuliskan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia?
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
09
:
25
:
08
1
2
Iklan
Nanda R
Community
19 Februari 2024 04:47
undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berikut adalah beberapa poin penting dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018:
Definisi Terorisme: Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih luas dan komprehensif terkait dengan tindak pidana terorisme.
Jenis Tindak Pidana: Menetapkan berbagai tindak pidana terorisme, seperti penyelenggaraan terorisme, pendanaan terorisme, rekrutmen teroris, dan tindakan terkait terorisme.
Pencegahan Terorisme: Memberikan dasar hukum bagi upaya pencegahan terorisme, termasuk pengumpulan informasi intelijen dan tindakan preventif lainnya.
Pemberdayaan Lembaga Penegak Hukum: Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk mengatasi ancaman terorisme.
Dana Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme: Menyediakan dasar hukum untuk pembentukan dan penggunaan Dana Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.
· 0.0 (0)
Iklan
Salsabila M
Community
22 Juni 2024 06:21
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Beberapa poin utama dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
Definisi Terorisme: Undang-Undang ini mendefinisikan terorisme sebagai tindakan atau ancaman yang mengancam keselamatan masyarakat atau orang secara luas dengan cara melakukan kekerasan atau mengintimidasi, atau menciptakan ketakutan atau suasana tidak aman.
Penanganan dan Pemberantasan: Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi aparat keamanan untuk melakukan penindakan terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, baik yang melakukan langsung maupun mendukung secara materiil atau moral.
Pencegahan: Undang-Undang ini juga mengatur mengenai upaya pencegahan terorisme, termasuk pengawasan terhadap dana atau sumber daya yang digunakan untuk tujuan terorisme, serta upaya-upaya untuk mengurangi radikalisasi dan rekrutmen teroris.
Hukuman: Menetapkan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana terorisme, termasuk pidana mati atau hukuman seumur hidup jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa.
Perlindungan Korban dan Saksi: Memberikan perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus terorisme, termasuk upaya untuk menghindari intimidasi atau balas dendam terhadap mereka yang memberikan informasi atau bekerja sama dalam penanganan kasus terorisme.
Kerja Sama Internasional: Menyediakan landasan hukum bagi kerja sama internasional dalam pemberantasan terorisme, termasuk pertukaran informasi intelijen, ekstradisi, dan kerja sama dalam penanganan kasus terorisme lintas negara.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!