Sri W

18 Februari 2024 10:28

Iklan

Sri W

18 Februari 2024 10:28

Pertanyaan

tuliskan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia?

tuliskan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

25

:

08

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

19 Februari 2024 04:47

Jawaban terverifikasi

<p>undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</p><p>Berikut adalah beberapa poin penting dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018:</p><p><strong>Definisi Terorisme:</strong> Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih luas dan komprehensif terkait dengan tindak pidana terorisme.</p><p><strong>Jenis Tindak Pidana:</strong> Menetapkan berbagai tindak pidana terorisme, seperti penyelenggaraan terorisme, pendanaan terorisme, rekrutmen teroris, dan tindakan terkait terorisme.</p><p><strong>Pencegahan Terorisme:</strong> Memberikan dasar hukum bagi upaya pencegahan terorisme, termasuk pengumpulan informasi intelijen dan tindakan preventif lainnya.</p><p><strong>Pemberdayaan Lembaga Penegak Hukum:</strong> Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk mengatasi ancaman terorisme.</p><p><strong>Dana Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme:</strong> Menyediakan dasar hukum untuk pembentukan dan penggunaan Dana Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.</p>

undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berikut adalah beberapa poin penting dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018:

Definisi Terorisme: Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih luas dan komprehensif terkait dengan tindak pidana terorisme.

Jenis Tindak Pidana: Menetapkan berbagai tindak pidana terorisme, seperti penyelenggaraan terorisme, pendanaan terorisme, rekrutmen teroris, dan tindakan terkait terorisme.

Pencegahan Terorisme: Memberikan dasar hukum bagi upaya pencegahan terorisme, termasuk pengumpulan informasi intelijen dan tindakan preventif lainnya.

Pemberdayaan Lembaga Penegak Hukum: Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk mengatasi ancaman terorisme.

Dana Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme: Menyediakan dasar hukum untuk pembentukan dan penggunaan Dana Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.


Iklan

Salsabila M

Community

22 Juni 2024 06:21

Jawaban terverifikasi

<p>Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</p><p>Beberapa poin utama dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Definisi Terorisme</strong>: Undang-Undang ini mendefinisikan terorisme sebagai tindakan atau ancaman yang mengancam keselamatan masyarakat atau orang secara luas dengan cara melakukan kekerasan atau mengintimidasi, atau menciptakan ketakutan atau suasana tidak aman.</p><p><strong>Penanganan dan Pemberantasan</strong>: Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi aparat keamanan untuk melakukan penindakan terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, baik yang melakukan langsung maupun mendukung secara materiil atau moral.</p><p><strong>Pencegahan</strong>: Undang-Undang ini juga mengatur mengenai upaya pencegahan terorisme, termasuk pengawasan terhadap dana atau sumber daya yang digunakan untuk tujuan terorisme, serta upaya-upaya untuk mengurangi radikalisasi dan rekrutmen teroris.</p><p><strong>Hukuman</strong>: Menetapkan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana terorisme, termasuk pidana mati atau hukuman seumur hidup jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa.</p><p><strong>Perlindungan Korban dan Saksi</strong>: Memberikan perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus terorisme, termasuk upaya untuk menghindari intimidasi atau balas dendam terhadap mereka yang memberikan informasi atau bekerja sama dalam penanganan kasus terorisme.</p><p><strong>Kerja Sama Internasional</strong>: Menyediakan landasan hukum bagi kerja sama internasional dalam pemberantasan terorisme, termasuk pertukaran informasi intelijen, ekstradisi, dan kerja sama dalam penanganan kasus terorisme lintas negara.</p>

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Beberapa poin utama dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:

Definisi Terorisme: Undang-Undang ini mendefinisikan terorisme sebagai tindakan atau ancaman yang mengancam keselamatan masyarakat atau orang secara luas dengan cara melakukan kekerasan atau mengintimidasi, atau menciptakan ketakutan atau suasana tidak aman.

Penanganan dan Pemberantasan: Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi aparat keamanan untuk melakukan penindakan terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, baik yang melakukan langsung maupun mendukung secara materiil atau moral.

Pencegahan: Undang-Undang ini juga mengatur mengenai upaya pencegahan terorisme, termasuk pengawasan terhadap dana atau sumber daya yang digunakan untuk tujuan terorisme, serta upaya-upaya untuk mengurangi radikalisasi dan rekrutmen teroris.

Hukuman: Menetapkan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana terorisme, termasuk pidana mati atau hukuman seumur hidup jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa.

Perlindungan Korban dan Saksi: Memberikan perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus terorisme, termasuk upaya untuk menghindari intimidasi atau balas dendam terhadap mereka yang memberikan informasi atau bekerja sama dalam penanganan kasus terorisme.

Kerja Sama Internasional: Menyediakan landasan hukum bagi kerja sama internasional dalam pemberantasan terorisme, termasuk pertukaran informasi intelijen, ekstradisi, dan kerja sama dalam penanganan kasus terorisme lintas negara.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

tujuan di bentuk nya gerakan perempuan r.a kartini

14

0.0

Jawaban terverifikasi