Aisyahmaymunah A

15 Oktober 2024 06:42

Iklan

Aisyahmaymunah A

15 Oktober 2024 06:42

Pertanyaan

Tuliskan pasal dalam UUD 1045 sebagai wujud amanat dalam Pancasila sila keempat

Tuliskan pasal dalam UUD 1045 sebagai wujud amanat dalam Pancasila sila keempat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

14

:

17

Klaim

48

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Agita

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Jember

15 Oktober 2024 10:22

Jawaban terverifikasi

Pasal dalam UUD 1945 yang mencerminkan amanat dari Pancasila sila keempat, yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," adalah Pasal 22E. Berikut adalah bunyi Pasal 22E UUD 1945: Pasal 22E: 1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Pasal ini menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu yang demokratis, yang merupakan wujud nyata dari prinsip kerakyatan dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Selain itu, pasal ini juga menjamin bahwa suara rakyat dalam pemilihan umum harus dihormati dan dilaksanakan dengan cara yang adil dan transparan, sejalan dengan semangat sila keempat Pancasila.


Iklan

Rendi R

Community

30 Oktober 2024 01:16

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p>Pasal dalam UUD 1945 yang merupakan wujud dari amanat Pancasila sila keempat, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," di antaranya adalah:</p><p>1. <strong>Pasal 1 Ayat (2)</strong></p><ul><li>Berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."</li><li><strong>Makna</strong>: Pasal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sesuai dengan semangat sila keempat yang mengedepankan kedaulatan rakyat melalui musyawarah dan perwakilan.</li></ul><p>2. <strong>Pasal 2 Ayat (1)</strong></p><ul><li>Berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."</li><li><strong>Makna</strong>: Pasal ini menegaskan sistem perwakilan rakyat dalam MPR, yang sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, di mana wakil-wakil rakyat bermusyawarah untuk kepentingan rakyat.</li></ul><p>3. <strong>Pasal 22E Ayat (1)</strong></p><ul><li>Berbunyi: "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."</li><li><strong>Makna</strong>: Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi untuk memilih wakil rakyat, sebagai bentuk pengamalan nilai musyawarah dan perwakilan sesuai sila keempat.</li></ul><p>4. <strong>Pasal 19 Ayat (1)</strong></p><ul><li>Berbunyi: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum."</li><li><strong>Makna</strong>: DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dipilih langsung oleh rakyat, yang mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan sistem perwakilan.</li></ul><p>5. <strong>Pasal 23C dan Pasal 23E</strong></p><ul><li>Pasal-pasal ini mengatur tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mengawasi keuangan negara. Ini merupakan wujud pengawasan sebagai bagian dari musyawarah dan pengambilan keputusan demi kesejahteraan rakyat.</li></ul><p>Kesimpulan</p><p>Pasal-pasal tersebut adalah implementasi sila keempat Pancasila yang mengedepankan nilai <strong>demokrasi, musyawarah, dan perwakilan rakyat</strong> dalam pengambilan keputusan negara. Prinsip ini tercermin dalam berbagai lembaga dan proses pemerintahan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

 

Pasal dalam UUD 1945 yang merupakan wujud dari amanat Pancasila sila keempat, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," di antaranya adalah:

1. Pasal 1 Ayat (2)

  • Berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
  • Makna: Pasal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sesuai dengan semangat sila keempat yang mengedepankan kedaulatan rakyat melalui musyawarah dan perwakilan.

2. Pasal 2 Ayat (1)

  • Berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
  • Makna: Pasal ini menegaskan sistem perwakilan rakyat dalam MPR, yang sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, di mana wakil-wakil rakyat bermusyawarah untuk kepentingan rakyat.

3. Pasal 22E Ayat (1)

  • Berbunyi: "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
  • Makna: Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi untuk memilih wakil rakyat, sebagai bentuk pengamalan nilai musyawarah dan perwakilan sesuai sila keempat.

4. Pasal 19 Ayat (1)

  • Berbunyi: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum."
  • Makna: DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dipilih langsung oleh rakyat, yang mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan sistem perwakilan.

5. Pasal 23C dan Pasal 23E

  • Pasal-pasal ini mengatur tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mengawasi keuangan negara. Ini merupakan wujud pengawasan sebagai bagian dari musyawarah dan pengambilan keputusan demi kesejahteraan rakyat.

Kesimpulan

Pasal-pasal tersebut adalah implementasi sila keempat Pancasila yang mengedepankan nilai demokrasi, musyawarah, dan perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan negara. Prinsip ini tercermin dalam berbagai lembaga dan proses pemerintahan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di Indonesia.

 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Sumber lisan merupakan keterangan langsung dari orang-orang yang mengalami p sejarah. Selain diperoleh dari orang-orang yang mengalami persitiwa secara la sumber lisan juga dapat diperoleh dari orang-orang yang mengetahui suatu peristiw secara rinci. Dengan kata lain sumber sejarah lisan dapat digunakan untuk sumba dan sekunder. Bagaimana cara mendapatkan sumber sejarah secara lisan denga tepat? Sumber sejarah merupakan segala sesuatu yang mengandung informasi tenta peristiwa sejarah. Informasi yang dijadikan sumber sejarah harus berasal dari aktivi pada masa lampau. Sumber sejarah berfungsi sebagai sarana penyampaian inform ristiwa sejarah di masa lampau. Bagaimana cara membuktikan keaslian suatu sumber sejarah? Sumber sejarah berdasarkan bentuknya dibagi menjadi tiga, yaitu sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda. Sumber tertulis merupakan sumber sejarah yang memberikan informasi melalui tulisan. Sumber lisan merupakan sumber sejarah yang disampaikan secara lisan oleh orang yang menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa sejarah. Sumber benda merupakan sumber sejarah yang diperoleh dari benda-benda peninggalan sejarah. Mengapa sumber sejarah sangat penting dalam sejarah? Sumber sejarah lisan sangat bermanfaat agar sejarah dapat terus diingat oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas dari sebuah negara. Sumber sejarah lisan dapat berupa keterangan langsung dari pelaku, tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, dan topomini. Mengapa sumber lisan memiliki keterbatasan dibandingkan sumber tertulis? Kritik sumber sering juga disebut proses verifikasi. Sering dilakukan peneliti untuk menguji keabsahan serta keaslian suatu dokumen atau sumber sejarah. Kritik sumber merupakan salah satu tahapan dalam penelitian sejarah. Apa yang dimaksud kritik sumber?

29

0.0

Jawaban terverifikasi