Anonim A

15 Agustus 2023 10:32

Iklan

Anonim A

15 Agustus 2023 10:32

Pertanyaan

Tuliskan kritik dan saran dari Diyat dan Kifarat dari bab Jinayah! Tolong kak bantu saya dikumpulkan nanti malam soalnya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

41

:

02

Klaim

1

2


Iklan

Rendi R

Community

15 Agustus 2023 11:19

<p>bantu jwb kk maaf klo salah</p><p>&nbsp;</p><p>Diyat dan Kifarat adalah konsep yang terkait dengan hukum Islam, khususnya dalam konteks hukum jinayah (hukum pidana).&nbsp;</p><p>Diyat mengacu pada denda yang harus dibayar oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korban sebagai bentuk kompensasi, sementara&nbsp;</p><p>Kifarat adalah hukuman pengganti yang diberikan kepada pelaku untuk menghindari hukuman fisik atau mati dalam beberapa kasus.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Berikut adalah beberapa kritik dan saran terkait konsep Diyat dan Kifarat:</p><p><strong>Kritik:</strong></p><p><strong>Kekhawatiran atas Ganti Rugi yang Tidak Adil:</strong> Salah satu kritik terhadap sistem Diyat adalah bahwa dalam beberapa kasus, jumlah ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban atau keluarga korban mungkin tidak adil atau setimpal dengan kerugian yang diakibatkan. Ini bisa merugikan korban lebih lanjut dan tidak memberikan rasa keadilan yang sebenarnya.</p><p><strong>Ketidaksetaraan Gender:</strong> Sistem Diyat dan Kifarat dalam beberapa kasus cenderung merugikan perempuan, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan. Karena dalam banyak kasus perempuan memiliki status sosial yang lebih rendah, kompensasi yang diberikan mungkin lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang melibatkan laki-laki.</p><p><strong>Kekurangan Deterrensi:</strong> Beberapa kritikus berpendapat bahwa sistem Diyat dan Kifarat mungkin tidak memiliki efek pencegahan yang kuat terhadap kejahatan, karena pelaku dapat membayar denda dan menghindari hukuman yang lebih serius. Ini bisa merugikan masyarakat secara keseluruhan karena kurangnya efek jera.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Saran:</strong></p><p><strong>Standar Ganti Rugi yang Konsisten:</strong> Penting untuk mengembangkan standar yang konsisten dan adil untuk menilai jumlah ganti rugi dalam berbagai kasus. Ini harus mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban, termasuk kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi.</p><p><strong>Pemberdayaan Perempuan:</strong> Dalam konteks Diyat dan Kifarat, penting untuk memastikan perlindungan hak-hak perempuan dengan memberikan ganti rugi yang setara dalam kasus kekerasan atau pembunuhan terhadap perempuan. Penguatan peran perempuan dalam sistem hukum juga harus dipertimbangkan.</p><p><strong>Pelengkap Sanksi Lainnya:</strong> Sistem Diyat dan Kifarat sebaiknya tidak digunakan sebagai pengganti hukuman fisik atau mati. Mereka dapat berfungsi sebagai sanksi tambahan yang membantu dalam restorasi dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, tetapi sanksi yang sesuai juga harus diberlakukan untuk memastikan keadilan.</p><p><strong>Pendidikan dan Pencegahan:</strong> Selain mengandalkan sanksi, pencegahan kejahatan juga penting. Pendidikan dan kesadaran tentang konsekuensi tindakan kriminal dapat membantu mengurangi insiden kejahatan.</p><p><strong>Revisi dan Evaluasi Konstan:</strong> Sistem Diyat dan Kifarat harus diperiksa secara berkala dan dievaluasi untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan perkembangan sosial dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Harap dicatat bahwa saran-saran ini bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan konteks hukum dan budaya masing-masing negara atau komunitas.</p>

bantu jwb kk maaf klo salah

 

Diyat dan Kifarat adalah konsep yang terkait dengan hukum Islam, khususnya dalam konteks hukum jinayah (hukum pidana). 

Diyat mengacu pada denda yang harus dibayar oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korban sebagai bentuk kompensasi, sementara 

Kifarat adalah hukuman pengganti yang diberikan kepada pelaku untuk menghindari hukuman fisik atau mati dalam beberapa kasus. 

 

Berikut adalah beberapa kritik dan saran terkait konsep Diyat dan Kifarat:

Kritik:

Kekhawatiran atas Ganti Rugi yang Tidak Adil: Salah satu kritik terhadap sistem Diyat adalah bahwa dalam beberapa kasus, jumlah ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban atau keluarga korban mungkin tidak adil atau setimpal dengan kerugian yang diakibatkan. Ini bisa merugikan korban lebih lanjut dan tidak memberikan rasa keadilan yang sebenarnya.

Ketidaksetaraan Gender: Sistem Diyat dan Kifarat dalam beberapa kasus cenderung merugikan perempuan, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan. Karena dalam banyak kasus perempuan memiliki status sosial yang lebih rendah, kompensasi yang diberikan mungkin lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang melibatkan laki-laki.

Kekurangan Deterrensi: Beberapa kritikus berpendapat bahwa sistem Diyat dan Kifarat mungkin tidak memiliki efek pencegahan yang kuat terhadap kejahatan, karena pelaku dapat membayar denda dan menghindari hukuman yang lebih serius. Ini bisa merugikan masyarakat secara keseluruhan karena kurangnya efek jera.

 

Saran:

Standar Ganti Rugi yang Konsisten: Penting untuk mengembangkan standar yang konsisten dan adil untuk menilai jumlah ganti rugi dalam berbagai kasus. Ini harus mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban, termasuk kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi.

Pemberdayaan Perempuan: Dalam konteks Diyat dan Kifarat, penting untuk memastikan perlindungan hak-hak perempuan dengan memberikan ganti rugi yang setara dalam kasus kekerasan atau pembunuhan terhadap perempuan. Penguatan peran perempuan dalam sistem hukum juga harus dipertimbangkan.

Pelengkap Sanksi Lainnya: Sistem Diyat dan Kifarat sebaiknya tidak digunakan sebagai pengganti hukuman fisik atau mati. Mereka dapat berfungsi sebagai sanksi tambahan yang membantu dalam restorasi dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, tetapi sanksi yang sesuai juga harus diberlakukan untuk memastikan keadilan.

Pendidikan dan Pencegahan: Selain mengandalkan sanksi, pencegahan kejahatan juga penting. Pendidikan dan kesadaran tentang konsekuensi tindakan kriminal dapat membantu mengurangi insiden kejahatan.

Revisi dan Evaluasi Konstan: Sistem Diyat dan Kifarat harus diperiksa secara berkala dan dievaluasi untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan perkembangan sosial dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.

 

 

Harap dicatat bahwa saran-saran ini bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan konteks hukum dan budaya masing-masing negara atau komunitas.


Dian F

15 Agustus 2023 11:23

Terimakasih ka RendišŸ™

Iklan

DosenMuu D

15 Agustus 2023 14:38

<p>Dalam bab Jinayah, Diyat dan Kifarat adalah dua konsep yang digunakan dalam konteks peraturan hukum Islam terkait pembayaran denda atau ganti rugi sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan. Beberapa kritik dan saran terhadap penggunaan Diyat dan Kifarat adalah sebagai berikut:</p><p>Kritik:<br>1. Keadilan dalam pembebanan denda: Salah satu kritik terkait Diyat dan Kifarat adalah ketidakadilan dalam pemberian denda yang dapat menguntungkan mereka yang mampu membayar denda yang tinggi, sementara mereka yang kurang mampu diperlakukan secara tidak adil. Denda tersebut seharusnya berdasarkan pada keadilan sosial, bukan kemampuan finansial.</p><p>2. Perlakuan gender dalam Diyat: Dalam beberapa kasus, Diyat (denda pembayaran) bisa berbeda antara pria dan wanita untuk jenis kejahatan yang sama. Hal ini sering kali membentuk ketidakadilan gender dimana denda yang diberlakukan pada wanita cenderung lebih tinggi atau lebih berat dibandingkan dengan pria.</p><p>3. Kesetaraan hukum: Kritik lainnya adalah Diyat dan Kifarat, dalam beberapa kasus, tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan hukum. Pembayaran denda atau ganti rugi mungkin tidak selalu sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, sehingga bisa merugikan korban ataupun memberikan kesan peluang terbuka untuk melarikan diri dari konsekuensi hukuman yang lebih berat.</p><p>Saran:<br>1. Peninjauan ulang perhitungan denda: Salah satu saran adalah mengadakan peninjauan ulang perhitungan denda untuk memastikan bahwa denda yang diberlakukan adil bagi semua individu, tidak membeda-bedakan berdasarkan gender, dan tidak memberikan keuntungan bagi mereka yang mampu membayar denda yang lebih tinggi.</p><p>2. Perlindungan hak korban: Penting untuk memperkuat perlindungan hak korban dalam konteks Diyat dan Kifarat. Selain pembayaran denda, aspek restoratif dari hukuman juga harus dipertimbangkan, sehingga korban kejahatan dapat mendapatkan keadilan dan pemulihan sesuai dengan kondisi mereka.</p><p>3. Peningkatan kesadaran dan pendidikan: Mengingat kompleksitas dan potensi ketidakadilan dalam penerapan Diyat dan Kifarat, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang konsep ini. Dengan pemahaman yang lebih baik dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, dapat diharapkan bahwa penerapan Diyat dan Kifarat dapat lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang setara.</p><p>Penting juga untuk dicatat bahwa kritik dan saran yang ditulis di atas didasarkan pada sudut pandang umum dan mungkin dapat bervariasi dalam konteks hukum dan budaya yang berbeda.</p>

Dalam bab Jinayah, Diyat dan Kifarat adalah dua konsep yang digunakan dalam konteks peraturan hukum Islam terkait pembayaran denda atau ganti rugi sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan. Beberapa kritik dan saran terhadap penggunaan Diyat dan Kifarat adalah sebagai berikut:

Kritik:
1. Keadilan dalam pembebanan denda: Salah satu kritik terkait Diyat dan Kifarat adalah ketidakadilan dalam pemberian denda yang dapat menguntungkan mereka yang mampu membayar denda yang tinggi, sementara mereka yang kurang mampu diperlakukan secara tidak adil. Denda tersebut seharusnya berdasarkan pada keadilan sosial, bukan kemampuan finansial.

2. Perlakuan gender dalam Diyat: Dalam beberapa kasus, Diyat (denda pembayaran) bisa berbeda antara pria dan wanita untuk jenis kejahatan yang sama. Hal ini sering kali membentuk ketidakadilan gender dimana denda yang diberlakukan pada wanita cenderung lebih tinggi atau lebih berat dibandingkan dengan pria.

3. Kesetaraan hukum: Kritik lainnya adalah Diyat dan Kifarat, dalam beberapa kasus, tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan hukum. Pembayaran denda atau ganti rugi mungkin tidak selalu sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, sehingga bisa merugikan korban ataupun memberikan kesan peluang terbuka untuk melarikan diri dari konsekuensi hukuman yang lebih berat.

Saran:
1. Peninjauan ulang perhitungan denda: Salah satu saran adalah mengadakan peninjauan ulang perhitungan denda untuk memastikan bahwa denda yang diberlakukan adil bagi semua individu, tidak membeda-bedakan berdasarkan gender, dan tidak memberikan keuntungan bagi mereka yang mampu membayar denda yang lebih tinggi.

2. Perlindungan hak korban: Penting untuk memperkuat perlindungan hak korban dalam konteks Diyat dan Kifarat. Selain pembayaran denda, aspek restoratif dari hukuman juga harus dipertimbangkan, sehingga korban kejahatan dapat mendapatkan keadilan dan pemulihan sesuai dengan kondisi mereka.

3. Peningkatan kesadaran dan pendidikan: Mengingat kompleksitas dan potensi ketidakadilan dalam penerapan Diyat dan Kifarat, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang konsep ini. Dengan pemahaman yang lebih baik dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, dapat diharapkan bahwa penerapan Diyat dan Kifarat dapat lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang setara.

Penting juga untuk dicatat bahwa kritik dan saran yang ditulis di atas didasarkan pada sudut pandang umum dan mungkin dapat bervariasi dalam konteks hukum dan budaya yang berbeda.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

dalil kerukunan antar umat beragama

36

0.0

Lihat jawaban (2)

Rabiā€™ah al-Adawiyah memiliki corak tasawuf yang unik dan berbeda dengan para sufi pendahulunya. Corak tasawuf Rabiā€™ah al-Adawiyah terfokus pada konsepnya tentangā€¦.

141

0.0

Jawaban terverifikasi