Siti A

19 Februari 2024 15:08

Iklan

Siti A

19 Februari 2024 15:08

Pertanyaan

Tuliskan 5 nama pagar hukum dan rumusan tujuan hukum

Tuliskan 5 nama pagar hukum dan rumusan tujuan hukum

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

01

:

25

:

53

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

06 Maret 2024 20:53

Jawaban terverifikasi

Berikut adalah lima nama pagar hukum beserta rumusan tujuan hukum yang umumnya diterapkan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Tujuan Hukum: Menegakkan keadilan, menjaga kedaulatan, dan melindungi hak asasi manusia. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Tujuan Hukum: Mempertegas dan mengokohkan kembali kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Tujuan Hukum: Menjamin pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas, adil, dan transparan untuk mencapai kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Tujuan Hukum: Mengatur perkawinan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan serta melindungi hak dan kewajiban keluarga. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Tujuan Hukum: Mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, serta melindungi hak dan kewajiban pihak yang terlibat.


Iklan

Kevin L

Gold

07 Maret 2024 02:43

Jawaban terverifikasi

Penjelasan: Pagar hukum adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Terdapat beberapa jenis pagar hukum yang umum ditemui, dan tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. 1. Konstitusi: Konstitusi adalah undang-undang dasar yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur negara. Tujuan dari konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak individu, membatasi kekuasaan pemerintah, dan menciptakan kerangka kerja untuk sistem hukum. 2. Undang-Undang: Undang-Undang adalah peraturan yang dibuat oleh badan legislatif yang memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari undang-undang adalah untuk mengatur perilaku masyarakat, melindungi hak-hak individu, dan menciptakan ketertiban sosial. 3. Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Tujuan dari peraturan pemerintah adalah untuk memberikan petunjuk lebih rinci tentang pelaksanaan undang-undang dan mengatur kegiatan pemerintah. 4. Putusan Pengadilan: Putusan pengadilan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan fakta dan hukum dalam suatu kasus. Tujuan dari putusan pengadilan adalah untuk menyelesaikan sengketa, memberikan keadilan kepada pihak yang terkena dampak, dan menciptakan preseden hukum. 5. Kebiasaan Hukum: Kebiasaan hukum adalah praktik yang diakui dan diikuti oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Tujuan dari kebiasaan hukum adalah untuk menciptakan konsistensi dalam penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hukum. Jadi, lima nama pagar hukum yang umum ditemui adalah Konstitusi, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan Kebiasaan Hukum. Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jumlah suku pertama dan suku ketiga suatu barisan geometri sama dengan 5, sedangkan jumlah suku keempat dan suku keenam sama dengan 40. Tentukan: a. suku pertama dan rasio b. suku ke-10

11

0.0

Jawaban terverifikasi