Lunneta L

27 April 2023 13:33

Iklan

Lunneta L

27 April 2023 13:33

Pertanyaan

tolong dibantu caranya yaa, terimakasih <333

tolong dibantu caranya yaa, terimakasih <333

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

08

:

54

Klaim

2

2


Iklan

Pietrmars P

28 April 2023 02:27

10000000000


Iklan

Sri U

29 April 2023 09:33

<p>Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya, perlu diketahui terlebih dahulu besaran tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun adalah sebagai berikut:</p><p>&nbsp;</p><ul><li>25% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar</li><li>30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar hingga Rp4,5 miliar</li><li>35% untuk penghasilan di atas Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar</li><li>40% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar</li></ul><p>&nbsp;</p><p>Dalam hal ini, PKP Ny. Elya sebesar Rp500.000.000,00 per tahun, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 25%. Maka, pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya dapat dihitung sebagai berikut:</p><p>&nbsp;</p><p>Pajak terutang = PKP x Tarif pajak Pajak terutang = Rp500.000.000,00 x 25%&nbsp;</p><p>Pajak terutang = Rp125.000.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya adalah sebesar Rp125.000.000,00.</p>

Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya, perlu diketahui terlebih dahulu besaran tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun adalah sebagai berikut:

 

  • 25% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar hingga Rp4,5 miliar
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar
  • 40% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

 

Dalam hal ini, PKP Ny. Elya sebesar Rp500.000.000,00 per tahun, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 25%. Maka, pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya dapat dihitung sebagai berikut:

 

Pajak terutang = PKP x Tarif pajak Pajak terutang = Rp500.000.000,00 x 25% 

Pajak terutang = Rp125.000.000,00

 

Jadi, pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya adalah sebesar Rp125.000.000,00.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Nilai dari |−7+4|=… A. 3 B. −3 C. 11 D. −4 E. 4

75

5.0

Jawaban terverifikasi