Lunneta L
27 April 2023 13:33
Iklan
Lunneta L
27 April 2023 13:33
Pertanyaan
tolong dibantu caranya yaa, terimakasih <333

2
2
Iklan
Pietrmars P
28 April 2023 02:27
· 5.0 (1)
Iklan
Sri U
29 April 2023 09:33
Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya, perlu diketahui terlebih dahulu besaran tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini, PKP Ny. Elya sebesar Rp500.000.000,00 per tahun, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 25%. Maka, pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya dapat dihitung sebagai berikut:
Pajak terutang = PKP x Tarif pajak Pajak terutang = Rp500.000.000,00 x 25%
Pajak terutang = Rp125.000.000,00
Jadi, pajak terutang yang harus dibayar oleh Ny. Elya adalah sebesar Rp125.000.000,00.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!