Nindya A

25 Mei 2024 08:27

Iklan

Iklan

Nindya A

25 Mei 2024 08:27

Pertanyaan

tolong di bantu

tolong di bantu 

alt

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Navniaaa N

25 Mei 2024 13:45

Jawaban terverifikasi

<p>jawaban : kedaulatan negara di ruang udara mengacu pada hak hak negara secara ekslusif serta hal itu mengatur dan mengendalikan ruang udara wilayah darat dn perairan di Indonesia&nbsp;</p><p>disusul oleh teori :Pendapat yang diterima adalah teori kedaulatan udara yang menyatakan bahwa negara kolong berdaulat atas ruang udara negaranya.</p><p>Selanjutnya ada pula, terkait kedaulatan negara di ruang udara dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 2009 diatur secara khusus dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”.</p><p>penjelasan pembatasan wilayah laut dan udara Indoesia ada di foto...☺️☝️</p>

jawaban : kedaulatan negara di ruang udara mengacu pada hak hak negara secara ekslusif serta hal itu mengatur dan mengendalikan ruang udara wilayah darat dn perairan di Indonesia 

disusul oleh teori :Pendapat yang diterima adalah teori kedaulatan udara yang menyatakan bahwa negara kolong berdaulat atas ruang udara negaranya.

Selanjutnya ada pula, terkait kedaulatan negara di ruang udara dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 2009 diatur secara khusus dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”.

penjelasan pembatasan wilayah laut dan udara Indoesia ada di foto...☺️☝️

alt
alt

Iklan

Iklan

Kevin L

Bronze

25 Mei 2024 08:59

Jawaban terverifikasi

【Jawaban】: Kedaulatan negara di ruang udara mengacu pada hak eksklusif suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan ruang udara di atas wilayah darat dan perairannya. 【Penjelasan】: Kedaulatan negara di ruang udara adalah salah satu aspek dari konsep kedaulatan negara yang lebih luas. Dalam konteks hukum internasional, kedaulatan negara di ruang udara diakui sebagai hak eksklusif suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan ruang udara di atas wilayah darat dan perairannya. Hal ini berarti bahwa negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur penerbangan sipil dan militer, serta penggunaan satelit dan teknologi lainnya yang beroperasi di ruang udara. Konsep ini penting dalam konteks hubungan internasional, terutama dalam hal penerbangan sipil dan militer, serta penggunaan satelit. Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penerbangan di ruang udara dilakukan dengan aman dan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apa itu perpindahan kalor secara radiasi?

0

0.0

Jawaban terverifikasi