Kurniawan I

11 November 2021 11:30

Iklan

Kurniawan I

11 November 2021 11:30

Pertanyaan

Tokoh yang berasal dari Belanda yang menerapkan sistem pemerintahan modern yang terkenal dengan sistem perpajakannya adalah ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

25

:

22

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Armanda

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

16 Desember 2021 19:47

Jawaban terverifikasi

Hai Kurniawan I, Kakak bantu jawab ya. Di era kolonial Belanda sistem pemerintahan modern lahir setelah berakhirnya masa kejayaan VOC yakni pada di akhir abad ke-18, pada masa itu kejayaan Hindia Belanda modern dipimpin oleh Gubernur Jenderal H. W. Daendels. Untuk lebih jelasnya, simaklah penjelasan berikut ini. Dalam catatan sejarah badan otonomi Belanda yaitu VOC memungut pajak diantaranya Pajak Rumah, Pajak Usaha dan Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya. Namun, VOC tidak memungut pajak di wilayah kekuasaanya seperti Batavia, Maluku dan lainnya. Kemudian pada masa Gubernur Jenderal Daendels juga ada pemungutan pajak yaitu memungut pajak dari pintu gerbang (baik orang dan barang) dan pajak penjualan barang di pasar (bazarregten), termasuk pula pungutan pajak terhadap rumah. Masuk ke era pendudukan Inggris, Gubernur Jenderal Raffles juga dikenal sistem pemungutan pajak yang dikenal dengan landrent stesel yang mana meniru sistem pengenaan pajak di Bengali, India yaitu pengenaan pajak atas sewa tanah masyarakat kepada pemerintah kolonial. Inilah yang menjadi cikal bakal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengenaan pajak landrent stesel ini berdasarkan System Rayatwari yaitu pengenaan pajak secara langsung kepada para petani. Dalam hal ini tarif pajak adalah pendapatan rata-rata petani dalam setahun. Kenapa dikenakan kepada petani? Raffles beranggapan bahwa tanah yang dikelola oleh petani merupakan tanah para raja (sovereign) sedangkan para raja dianggap menyewa tanah tersebut kepada pemerintah kolonial. Dalam hal ini Inggris. Kemudian terdapat juga aturan mengenai pajak penghasilan pada era kolonial. Aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi maupun orang non-pribumi yang mendapat penghasilan di Hindia Belanda, sebutan Indonesia kala itu. Aturan ini yang menerapkan adalah pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke-19. Pajak pendapatan untuk pribumi dikenakan atas kegiatan usahanya seperti perdagangan sehingga dikenal dengan business tax sedangkan untuk orang non-pribumi dikenakan atas paten usaha bidang industri, pertanian, kerajinan tangan, manufaktur dan sejenisnya sehingga disebut tax patent duty. Contoh aturan pengenaanya adalah Ordonantie op de Inkomstenbelasting 1908 dengan tarif pengenaan pajak pendapatan adalah 2% dari pendapatan. Semoga bermanfaat.


Iklan

Muhammad R

29 Mei 2022 06:00

Berikut kebijakan yg diambil rafles adalah


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

40

5.0

Jawaban terverifikasi