SILWI.N.R S

03 Februari 2022 11:58

Iklan

SILWI.N.R S

03 Februari 2022 11:58

Pertanyaan

syrikah yang dilakukan oleh yang belum baligh hukumnya....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

26

:

23

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Siti F

11 Februari 2022 00:19

Jawaban terverifikasi

Hallo SilwiNahriyatulRahmadanti S, kakak bantu jawab yaaa Jawab : hukumnya tidak sah. Penjelasan : Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu, dimana setiap orangnya harus mengeluarkan modal usaha sesuai dengan kesepakatan bersama, termasuk dengan untung dan kerugiannya yang menjadi resikonya itu juga ditanggung bersama. Adapun syarat sah syirkah yaitu : 1. shigat / ijab kabul, yaitu ucapan kesepakatan ataupun perjanjian yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak. 2. harus ada orang yang berakad minimal 2 orang. Syarat orang yang melakukan akad ini keduabelah pihak harus berakal sehat, pintar, dan juga baligh. 3. objek akad yaitu modal dan pekerjaannya. Orang yang belum baligh itu tidak sah melakukan syirkah karena sudah disebutkan di atas bahwa syarat untuk orang yang melakukan akad syirkah antara kedua belah pihak salah satunya adalah harus sudah baligh. Jadi jawaban dari pertanyaan diatas adalah hukumnya tidak sah. Semoga membantu yaaa.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

17

5.0

Jawaban terverifikasi