Zidane M

08 Maret 2022 00:41

Iklan

Zidane M

08 Maret 2022 00:41

Pertanyaan

Syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja atau (amal), tapa kontribusi modal (amal). Dan dibawah in adalah macam-macam syirkah atau kerja sama yang dilakukan yaitu..

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

26

:

14

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Utami

Mahasiswa/Alumni Universitas Terbuka

21 Maret 2022 06:20

Jawaban terverifikasi

Hai, Zidane M. Terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Syirkah antara dua kelompok yang masing-masih hanya memberikan kontribusi kerja tanpa modal adalah syirkah al wujuh. Mari kita simak pembahasan berikut. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Macam-macam syirkah : 1. Syirkah Amlak Syirkah amlak merupakan persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah. Syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yaitu: - Syirkah ikhtiyar (sukarela), syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya, dua orang yang mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat di mana mereka berdua menerimanya sehingga menjadi sekutu dalam hak milik. - Syirkah jabar (paksa), persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan sehingga barang waris menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan. 2. Syirkah 'Uqud Syirkah 'uqud merupakan transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan. Macam-macam syirkah ‘uqud meliputi: - Syirkah Al-amwal, persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan kesepakatan. - Syirkah A-a’mal atau syirkah abdan, persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka. - Syirkah Al-Wujuh, persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. - Syirkah Al-Inan, sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian. - Syirkah Al-Mufawadhah, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian. - Syirkah Al-Mudharabah, persekutuan antara pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja. Dengan kata lain perserikatan antara modal pada satu pihak, dan pekerjaan pada pihak lain. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Dengan demikian, Syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja atau (amal), tapa kontribusi modal (amal) adalah syurkah al wujuh. Semoga membantu ya:)"


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

17

5.0

Jawaban terverifikasi