Nama S

23 Februari 2022 03:37

Iklan

Nama S

23 Februari 2022 03:37

Pertanyaan

Syahrul Anwar wafat meninggalkan harta peninggalan berupa harta perniagaan senilai Rp. 150.000.000. Harta peninggalan tersebut belum dizakati, dan belum dikeluarkan untuk keperluan pengurusan jenazah sebesar Rp. 750.000, melunasi hutang sebesar Rp.24.000.000 dan memenuhi wasiatnya sebesar Rp. 1.500.000. Ahli waris terdiri dari istri, ibu, dua anak perempuan, seorang anak laki-laki, nenek, seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman (saudara laki-laki ayah). Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

38

:

09

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Syafnir

26 Februari 2022 03:12

Jawaban terverifikasi

Hai Nasywa, kakak bantu jawab:) Jawabannya adalah sebagai berikut: Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris: Istri = 1/8 karena almarhum memiliki anak ibu = 1/6 karena almarhum memiliki anak 1 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan 2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairih karena ada anak laki-laki Nenek = tidak mendapat warisan karena terhalang ada ibu saudara perempuan sekandung = saudara perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang ada anak laki-laki paman = paman tidak mendapat warisan karena terhalang ada anak laki-laki (Ashabah ma'a ghairih adalah bagian ashabahnya saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak bila bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki). - Zakat = harta peninggalan x 2,5% = Rp150.000.000,00 x 2,5% = Rp3.750.000,00 - Total warisan = harta peninggalan - ( zakat + pegurusan jenazah + hutang + wasiat ) = Rp150.000.000,00 - ( Rp3.750.000,00 + Rp750.000,00 + Rp24.000.000,00 + Rp1.500.000,00) = Rp150.000.000,00 - Rp30.000.000,00 = Rp120.000.000,00 - Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris Istri = 1/8 x harta warisan = 1/8 x Rp120.000.000,00 = Rp15.000.000,00 Ibu = 1/6 x harta warisan = 1/6 x Rp120.000.000,00 = Rp20.000.000,00. Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya. = Rp 120.000.000,00 - Rp 35.000.000,00 = Rp 85.000.000,00. Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banyak dari 1 anak perempuan. Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (2 x1) = 2 + 2 = 4 1 orang Anak laki-laki = 2/4x total harta asabah = 2/4 x Rp85.000.000,00 = Rp42.500.000,00. 1 orang Anak perempuan = 1/4 x total harta asabah = 1/4 x Rp Rp 85.000.000,00 = Rp 21.250.000,00. Jadi, jawaban soal di atas telah dijelaskan pada pembahasan. Semoga membantu ya.


Aldo S

01 Maret 2024 00:59

Haji Rahmat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, ibu, dan seorang anak laki-laki. Beliau meninggalkan warisan sebanyak Rp150.000.000. Biaya pengurusan jenazah sebesar Rp3.000.000. Ahli waris anak laki-laki mendapatkan warisan sebesar .... * 2 poin A. Rp147.000.000. B. Rp104.125.000 C. Rp42.875.000 D. Rp18.375.000 E. Rp24.500.000

Iklan

Safir E

18 Maret 2024 03:09

Syarat ahli waris yang berhak mendapat harta warisan adalah


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

11

5.0

Jawaban terverifikasi