Sirena S

22 Desember 2021 17:18

Iklan

Iklan

Sirena S

22 Desember 2021 17:18

Pertanyaan

sifat hakikat negara


7

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

R. Nur

01 Januari 2022 14:08

Jawaban terverifikasi

Hai Sirena, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah : 1. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Sosiologis Sifat dari hakikat negara dari segi sosiologis merupakan peninjauan negara yang didasarkan pada anggota masyarakatnya “zoon politicon”. 2. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Yuridis a. Objek Hukum – Suatu negara dijadikan sebagai objek hukum oleh para penguasa untuk melakukan sesuatu. b. Subjek Hukum – Sebagai subjek hukum, negara bertindak dalam membentuk hukum dan undang-undang. c. Penghalusan Hukum – Dalam hal ini penghalusan hukum dimaksudkan bahwa negara merupakan perwujudan dari perjanjian oleh orang-orang tertentu yang kemudian membentu sebuah lembaga bernama negara. 3. Sifat Dari Hakikat Negara Berdasarkan Teori Kenegaraan. a. Aspek Historis – Terdapat perbedaan besar dalam penyebutan negara jika dilihat dari aspek historis. b. Aspek Sosiologis – Seperti pada uraian sebelumnya, bahwa sifat dari hakikat negara dari aspek sosiologis memiliki makna bahwa suatu negara dilihat dari masyarakatnya. c. Aspek Yuridis – Dalam aspek yuridis negara dijadikan sebagai suatu alat oleh manusia agar dapat melakukan tidakan-tindakan untuk memenuhi kepentingannya sehingga kedudukan manusia lebih tinggi dari negara. Soal menanyakan tentang sifat hakikat negara. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) negara merupakan “kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya” yang mana suatu negara memiliki sifat dan hakikat. Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar atau unsur-unsur terbentuknya negara. Berikut ini diuraikan sifat dari hakikat negara yang ditinjau dari berbagai segi : 1. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Sosiologis Sifat dari hakikat negara dari segi sosiologis merupakan peninjauan negara yang didasarkan pada anggota masyarakatnya “zoon politicon”. 2. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Yuridis a. Objek Hukum – Suatu negara dijadikan sebagai objek hukum oleh para penguasa untuk melakukan sesuatu. b. Subjek Hukum – Sebagai subjek hukum, negara bertindak dalam membentuk hukum dan undang-undang. c. Penghalusan Hukum – Dalam hal ini penghalusan hukum dimaksudkan bahwa negara merupakan perwujudan dari perjanjian oleh orang-orang tertentu yang kemudian membentu sebuah lembaga bernama negara. 3. Sifat Dari Hakikat Negara Berdasarkan Teori Kenegaraan. a. Aspek Historis – Terdapat perbedaan besar dalam penyebutan negara jika dilihat dari aspek historis. b. Aspek Sosiologis – Seperti pada uraian sebelumnya, bahwa sifat dari hakikat negara dari aspek sosiologis memiliki makna bahwa suatu negara dilihat dari masyarakatnya. c. Aspek Yuridis – Dalam aspek yuridis negara dijadikan sebagai suatu alat oleh manusia agar dapat melakukan tidakan-tindakan untuk memenuhi kepentingannya sehingga kedudukan manusia lebih tinggi dari negara. Semoga membantu.


Elvira R

25 Maret 2023 03:51

halo kak,permisi bertanya,kalo misalnya dari segi politik apa ya kak,makasi

Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

484

5.0

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

216

2.2

Lihat jawaban (3)