Muhammad U
31 Januari 2024 21:35
Iklan
Muhammad U
31 Januari 2024 21:35
Pertanyaan
siapa saja yang dikenakan pajak berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh undang undang
6
1
Iklan
S. Nafilah
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
01 Februari 2024 04:12
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak/belum dikenakan pajak ialah sebagai beriku:
1. Karyawan atau pegawai dengan penghasilan sampai dengan Rp 54 juta setahun. Adanya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta untuk karyawan tidak kawin/belum menikah. PTKP semakin tinggi untuk wajib pajak menikah dan mempunyai tanggungan sampai dengan tiga orang. PTKP ini bisa sampai 121,5 juta apabila status K/I/3, wajib pajak dan pasangannya bekerja, dengan tanggungan 3 orang.
2. Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (0.5% x omzet) atau pelaku UMKM dengan omzet rata-rata Rp41,5 juta per bulan belum dikenakan pajak.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!