Kazuto S

04 Maret 2024 11:45

Iklan

Kazuto S

04 Maret 2024 11:45

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta warisan 96jt ahli waris terdiri dari kakek,bapak,dan 2 anak laki laki. Berapa bagian masing masing pd ahli waris tersebut?

Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta warisan 96jt ahli waris terdiri dari kakek,bapak,dan 2 anak laki laki. Berapa bagian masing masing pd ahli waris tersebut?

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

14

:

54

:

58

Klaim

6

2


Iklan

Annisa N

23 Maret 2024 21:22

<p>Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan waris yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. pembagian warisan dalam hukum waris Islam untuk kasus ini:</p><p>Kakek (jika masih hidup): &nbsp;dia memiliki bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.</p><p>Bapak: Jika tidak ada kakek atau kakek sudah meninggal, bapak akan menerima bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.</p><p>Anak laki-laki: Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar daripada orang tua mereka dalam hukum waris Islam. Jadi, kedua anak laki-laki akan menerima sisa warisan setelah bagian yang telah diberikan kepada kakek dan/atau bapak.</p><p>Pembagian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:</p><ul><li>Kakek atau bapak (jika kakek sudah meninggal): 1/6 dari total warisan.</li><li>Setiap anak laki-laki: Sisa warisan setelah bagian untuk kakek/bapak dibagi dua.</li></ul><p>Jadi, berdasarkan prinsip-prinsip ini, perhitungannya akan menjadi:</p><ol><li>Bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta x (1/6) = 16 juta.</li><li>Sisa warisan setelah bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta - 16 juta = 80 juta.</li><li>Setiap anak laki-laki akan menerima setengah dari sisa warisan: 80 juta / 2 = 40 juta.</li></ol><p>Jadi, pembagian warisan dalam hukum waris Islam adalah: kakek atau bapak menerima 16 juta, dan masing-masing anak laki-laki menerima 40 juta.</p>

Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan waris yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. pembagian warisan dalam hukum waris Islam untuk kasus ini:

Kakek (jika masih hidup):  dia memiliki bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.

Bapak: Jika tidak ada kakek atau kakek sudah meninggal, bapak akan menerima bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.

Anak laki-laki: Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar daripada orang tua mereka dalam hukum waris Islam. Jadi, kedua anak laki-laki akan menerima sisa warisan setelah bagian yang telah diberikan kepada kakek dan/atau bapak.

Pembagian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kakek atau bapak (jika kakek sudah meninggal): 1/6 dari total warisan.
  • Setiap anak laki-laki: Sisa warisan setelah bagian untuk kakek/bapak dibagi dua.

Jadi, berdasarkan prinsip-prinsip ini, perhitungannya akan menjadi:

  1. Bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta x (1/6) = 16 juta.
  2. Sisa warisan setelah bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta - 16 juta = 80 juta.
  3. Setiap anak laki-laki akan menerima setengah dari sisa warisan: 80 juta / 2 = 40 juta.

Jadi, pembagian warisan dalam hukum waris Islam adalah: kakek atau bapak menerima 16 juta, dan masing-masing anak laki-laki menerima 40 juta.


Iklan

Arkan H

09 Mei 2024 07:50

<p>Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan waris yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. pembagian warisan dalam hukum waris Islam untuk kasus ini:</p><p>Kakek (jika masih hidup): &nbsp;dia memiliki bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.</p><p>Bapak: Jika tidak ada kakek atau kakek sudah meninggal, bapak akan menerima bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.</p><p>Anak laki-laki: Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar daripada orang tua mereka dalam hukum waris Islam. Jadi, kedua anak laki-laki akan menerima sisa warisan setelah bagian yang telah diberikan kepada kakek dan/atau bapak.</p><p>Pembagian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:</p><ul><li>Kakek atau bapak (jika kakek sudah meninggal): 1/6 dari total warisan.</li><li>Setiap anak laki-laki: Sisa warisan setelah bagian untuk kakek/bapak dibagi dua.</li></ul><p>Jadi, berdasarkan prinsip-prinsip ini, perhitungannya akan menjadi:</p><ol><li>Bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta x (1/6) = 16 juta.</li><li>Sisa warisan setelah bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta - 16 juta = 80 juta.</li><li>Setiap anak laki-laki akan menerima setengah dari sisa warisan: 80 juta / 2 = 40 juta.</li></ol><p>Jadi, pembagian warisan dalam hukum waris Islam adalah: kakek atau bapak menerima 16 juta, dan masing-masing anak laki-laki menerima 40 juta.</p>

Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan waris yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. pembagian warisan dalam hukum waris Islam untuk kasus ini:

Kakek (jika masih hidup):  dia memiliki bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.

Bapak: Jika tidak ada kakek atau kakek sudah meninggal, bapak akan menerima bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.

Anak laki-laki: Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar daripada orang tua mereka dalam hukum waris Islam. Jadi, kedua anak laki-laki akan menerima sisa warisan setelah bagian yang telah diberikan kepada kakek dan/atau bapak.

Pembagian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kakek atau bapak (jika kakek sudah meninggal): 1/6 dari total warisan.
  • Setiap anak laki-laki: Sisa warisan setelah bagian untuk kakek/bapak dibagi dua.

Jadi, berdasarkan prinsip-prinsip ini, perhitungannya akan menjadi:

  1. Bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta x (1/6) = 16 juta.
  2. Sisa warisan setelah bagian untuk kakek atau bapak: 96 juta - 16 juta = 80 juta.
  3. Setiap anak laki-laki akan menerima setengah dari sisa warisan: 80 juta / 2 = 40 juta.

Jadi, pembagian warisan dalam hukum waris Islam adalah: kakek atau bapak menerima 16 juta, dan masing-masing anak laki-laki menerima 40 juta.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan