Kazuto S
04 Maret 2024 11:45
Iklan
Kazuto S
04 Maret 2024 11:45
Pertanyaan
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta warisan 96jt ahli waris terdiri dari kakek,bapak,dan 2 anak laki laki. Berapa bagian masing masing pd ahli waris tersebut?
3
2
Iklan
Annisa N
23 Maret 2024 21:22
Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan waris yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. pembagian warisan dalam hukum waris Islam untuk kasus ini:
Kakek (jika masih hidup): dia memiliki bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.
Bapak: Jika tidak ada kakek atau kakek sudah meninggal, bapak akan menerima bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.
Anak laki-laki: Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar daripada orang tua mereka dalam hukum waris Islam. Jadi, kedua anak laki-laki akan menerima sisa warisan setelah bagian yang telah diberikan kepada kakek dan/atau bapak.
Pembagian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jadi, berdasarkan prinsip-prinsip ini, perhitungannya akan menjadi:
Jadi, pembagian warisan dalam hukum waris Islam adalah: kakek atau bapak menerima 16 juta, dan masing-masing anak laki-laki menerima 40 juta.
Β· 1.0 (1)
Iklan
Arkan H
09 Mei 2024 07:50
Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan waris yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. pembagian warisan dalam hukum waris Islam untuk kasus ini:
Kakek (jika masih hidup): dia memiliki bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.
Bapak: Jika tidak ada kakek atau kakek sudah meninggal, bapak akan menerima bagian sebagai ayah dari pewaris. Bagian ayah adalah seperenam (1/6) dari total warisan jika pewaris meninggalkan keturunan.
Anak laki-laki: Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar daripada orang tua mereka dalam hukum waris Islam. Jadi, kedua anak laki-laki akan menerima sisa warisan setelah bagian yang telah diberikan kepada kakek dan/atau bapak.
Pembagian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jadi, berdasarkan prinsip-prinsip ini, perhitungannya akan menjadi:
Jadi, pembagian warisan dalam hukum waris Islam adalah: kakek atau bapak menerima 16 juta, dan masing-masing anak laki-laki menerima 40 juta.
Β· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!