Anisa A

28 Januari 2022 06:51

Iklan

Iklan

Anisa A

28 Januari 2022 06:51

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan istri. ibu. satu anak laki-laki dan satu anak perempuan dengan meninggalkan sisa harta Rp. 120 juta. berapa bagian masing-masing yang akan diperoleh?


139

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

D. Yasmin

02 Maret 2022 10:14

Jawaban terverifikasi

Halo, Anisa! Kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah 15 juta untuk Istri, 20 juta untuk Ibu kandung, 40 juta untuk anak laki-laki, dan 20 juta untuk anak perempuan Diketahui: Warisan = Rp.120 juta Ahli waris = Istri, Ibu kandung, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan Ditanya: Warisan yang didapat masing-masing ahli waris? Penyelesaian: Dari soal diketahui bahwa seseorang meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp.120 juta. Ahli warisnya adalah terdiri dari istri, ibu kandung, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Dalam hukum waris dalam agama Islam aturannya adalah sebagai berikut: Istri = 1/8 bagian, karena pewaris memiliki keturunan Ibu = 1/6 bagian, karena pewaris memiliki keturunan sebanyak 2 orang Satu anak laki-laki dan satu anak perempuan = 2:1 Maka, Istri = 120 juta x 1/8 = 15 juta Ibu = 120 juta x 1/6 = 20 juta Anak laki-laki = 120 juta x 1/3 = 40 juta Anak perempuan = 120 juta x 1/6 = 20 juta Jadi, warisan yang didapat istri adalah sebesar Rp.15 juta, yang didapat ibu adalah sebesar Rp.20 juta, anak laki-laki adalah sebesar Rp.40 juta, dan yang didapat anak perempuan adalah sebesar Rp.20 juta. Semoga terbantu, tetap semangat belajar, ya šŸ˜Š


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

dalil kerukunan antar umat beragama

61

0.0

Lihat jawaban (2)