Cepra A

25 Mei 2022 16:12

Iklan

Cepra A

25 Mei 2022 16:12

Pertanyaan

Sering kali lampu bekas yang sudah tidak menyala langsung dibuang ke tempat sampah. Namun, tindakan tersebut tidak tepat. Mengapa demikian? jelaskan! hots

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

21

:

47

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Dianita

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

25 Mei 2022 23:43

Jawaban terverifikasi

Tindakan tersebut kurang tepat karena lampu tergolong sebagai limbah B3 yang memerlukan perlakuan khusus. Tindakan membuang lampu bekas ke tempat sampah merupakan tindakan yang kurang tepat. Hal itu disebabkan karena lampu tergolong sebagai limbah B3, sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam proses pembuangannya. Di dalam lampu terdapat senyawa merkuri yang berfungsi untuk mengkonversi energi listrik menjadi cahaya ultraviolet sehingga substansi fosfor pada tabung menjadi berpendar. Ketika bohlam lampu pecah, zat tersebut dapat menguap dan membahayakan kesehatan, khususnya anak-anak dan wanita hamil. Tindakan yang tepat untuk membuang lampu tersebut adalah dengan mengumpulkan sampah lampu dan membuangnya ke fasilitas pengolahan limbah B3 seperti baterai. Dengan demikian, tindakan tersebut kurang tepat karena lampu tergolong sebagai limbah B3 yang memerlukan perlakuan khusus.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Ciri ciri vertebrata yang hanya dimiliki oleh Aves adalah

62

4.8

Jawaban terverifikasi