Jofia N

20 Februari 2023 06:59

Iklan

Jofia N

20 Februari 2023 06:59

Pertanyaan

Seorang suami meninggal dunia meninggalkan ahli waris seorang istri ibu dan ayah. Harta peninggalan rp 9.600.000 siap dibagi berapa bagian masing-masing ahli waris

Seorang suami meninggal dunia meninggalkan ahli waris seorang istri ibu dan ayah. Harta peninggalan rp 9.600.000 siap dibagi  berapa bagian masing-masing ahli waris

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

28

:

18

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

08 Mei 2024 13:54

Jawaban terverifikasi

Berdasarkan hukum waris Islam, jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris berupa istri, ibu, dan ayah, maka pembagiannya adalah sebagai berikut: 1. Istri: - Istri mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan. - Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 12, yang menyatakan bahwa jika pewaris (suami) meninggalkan anak, maka bagian istri adalah 1/8. 2. Ibu: - Ibu mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan. - Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, yang menyatakan bahwa ibu mendapatkan 1/6 bagian jika pewaris (anak) meninggalkan anak. 3. Ayah: - Ayah mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan. - Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, yang menyatakan bahwa jika pewaris (anak) meninggalkan anak, maka bagian ayah adalah 1/3. Jadi, jika total harta peninggalan adalah Rp 9.600.000, maka pembagiannya adalah: - Istri: 1/8 x Rp 9.600.000 = Rp 1.200.000 - Ibu: 1/6 x Rp 9.600.000 = Rp 1.600.000 - Ayah: 1/3 x Rp 9.600.000 = Rp 3.200.000 Dengan demikian, pembagian warisan dalam kasus ini adalah istri mendapatkan Rp 1.200.000, ibu mendapatkan Rp 1.600.000, dan ayah mendapatkan Rp 3.200.000.


Iklan

Salsabila M

Community

17 April 2024 00:51

Untuk menghitung pembagian waris dalam kasus ini, kita dapat menggunakan ketentuan hukum waris Islam. Jika seorang suami meninggalkan istri, ibu, dan ayah, maka pembagian warisnya adalah sebagai berikut: Istiwaris (istri): 1/8 dari total warisan. Umara (ibu): 1/6 dari total warisan. Aba (ayah): 1/6 dari total warisan. Jadi, untuk menghitung bagian masing-masing: 1/8 x 9.600.000 = 1.200.000 (bagi istri) 1/6 x 9.600.000 = 1.600.000 (bagi ibu) 1/6 x 9.600.000 = 1.600.000 (bagi ayah) Jadi, istri akan mendapatkan Rp 1.200.000, ibu dan ayah masing-masing akan mendapatkan Rp 1.600.000.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi