Nada N

30 Mei 2023 13:44

Iklan

Nada N

30 Mei 2023 13:44

Pertanyaan

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Berapa bagian masing-masing?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

31

:

58

Klaim

20

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Lubnaya K

02 Juni 2023 03:50

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam kasus ini, perhitungan bagian masing-masing ahli waris dapat menggunakan prinsip warisan menurut hukum Islam atau juga disebut sebagai hukum waris Syariah. Berdasarkan hukum waris Islam, perhitungan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:</p><p>&nbsp;</p><p><strong>1. Suami</strong>:<br>&nbsp; - Bagian suami adalah 1/4 dari total harta warisan, karena ada keturunan laki-laki.<br>&nbsp; - 1/4 x Rp. 150.000.000 = <strong>Rp. 37.500.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>2. Ibu</strong>:<br>&nbsp; - Bagian ibu adalah 1/3 dari total harta warisan, karena ada keturunan laki-laki.<br>&nbsp; - 1/3 x Rp. 150.000.000 = <strong>Rp. 50.000.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>3. Anak laki-laki</strong>:<br>&nbsp; - Bagian anak laki-laki adalah 2/3 dari sisa harta warisan setelah bagian suami dan ibu dipotong.</p><p>&nbsp;- 2/3 x (Rp. 150.000.000 - Rp. 37.500.000 - Rp. 50.000.000) =<strong> Rp. 37.500.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah:<br><strong>- Suami: Rp. 37.500.000</strong><br><strong>- Ibu: Rp. 50.000.000</strong><br><strong>- Anak laki-laki: Rp. 37.500.000</strong></p>

Dalam kasus ini, perhitungan bagian masing-masing ahli waris dapat menggunakan prinsip warisan menurut hukum Islam atau juga disebut sebagai hukum waris Syariah. Berdasarkan hukum waris Islam, perhitungan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

 

1. Suami:
  - Bagian suami adalah 1/4 dari total harta warisan, karena ada keturunan laki-laki.
  - 1/4 x Rp. 150.000.000 = Rp. 37.500.000

 

2. Ibu:
  - Bagian ibu adalah 1/3 dari total harta warisan, karena ada keturunan laki-laki.
  - 1/3 x Rp. 150.000.000 = Rp. 50.000.000

 

3. Anak laki-laki:
  - Bagian anak laki-laki adalah 2/3 dari sisa harta warisan setelah bagian suami dan ibu dipotong.

 - 2/3 x (Rp. 150.000.000 - Rp. 37.500.000 - Rp. 50.000.000) = Rp. 37.500.000

 

Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Suami: Rp. 37.500.000
- Ibu: Rp. 50.000.000
- Anak laki-laki: Rp. 37.500.000


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi