Nada N
30 Mei 2023 13:44
Iklan
Nada N
30 Mei 2023 13:44
Pertanyaan
20
1
Iklan
Lubnaya K
02 Juni 2023 03:50
Dalam kasus ini, perhitungan bagian masing-masing ahli waris dapat menggunakan prinsip warisan menurut hukum Islam atau juga disebut sebagai hukum waris Syariah. Berdasarkan hukum waris Islam, perhitungan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Suami:
- Bagian suami adalah 1/4 dari total harta warisan, karena ada keturunan laki-laki.
- 1/4 x Rp. 150.000.000 = Rp. 37.500.000
2. Ibu:
- Bagian ibu adalah 1/3 dari total harta warisan, karena ada keturunan laki-laki.
- 1/3 x Rp. 150.000.000 = Rp. 50.000.000
3. Anak laki-laki:
- Bagian anak laki-laki adalah 2/3 dari sisa harta warisan setelah bagian suami dan ibu dipotong.
- 2/3 x (Rp. 150.000.000 - Rp. 37.500.000 - Rp. 50.000.000) = Rp. 37.500.000
Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Suami: Rp. 37.500.000
- Ibu: Rp. 50.000.000
- Anak laki-laki: Rp. 37.500.000
· 4.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!