Nada N

30 Mei 2023 13:47

Iklan

Nada N

30 Mei 2023 13:47

Pertanyaan

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Berapa bagian masing-masing?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

31

:

59

Klaim

20

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Lubnaya K

02 Juni 2023 03:52

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam kasus ini, perhitungan bagian masing-masing ahli waris juga dapat menggunakan prinsip warisan menurut hukum Islam atau hukum waris Syariah. Berdasarkan hukum waris Islam, perhitungan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:</p><p>&nbsp;</p><p><strong>1. Istri</strong>:<br>&nbsp; - Bagian istri adalah 1/4 dari total harta warisan, jika ada keturunan.<br>&nbsp; - 1/4 x Rp. 48.000.000 =<strong> Rp. 12.000.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>2. Anak perempuan</strong>:<br>&nbsp; - Bagian anak perempuan adalah 1/2 dari sisa harta setelah bagian istri dipotong, jika ada anak perempuan.<br>&nbsp; - 1/2 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000) = <strong>Rp. 18.000.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>3. Ibu</strong>:<br>&nbsp; - Bagian ibu adalah 1/6 dari sisa harta setelah bagian istri dan anak perempuan dipotong.<br>&nbsp; - 1/6 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000 - Rp. 18.000.000) = <strong>Rp. 3.000.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>4. Paman:</strong><br>&nbsp; - Bagian paman adalah 1/6 dari sisa harta setelah bagian istri, anak perempuan, dan ibu dipotong.<br>&nbsp; - 1/6 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000 - Rp. 18.000.000 - Rp. 3.000.000) = <strong>Rp. 5.000.000</strong></p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah:<br><strong>- Istri: Rp. 12.000.000</strong><br><strong>- Anak perempuan: Rp. 18.000.000</strong><br><strong>- Ibu: Rp. 3.000.000</strong><br><strong>- Paman: Rp. 5.000.000</strong></p>

Dalam kasus ini, perhitungan bagian masing-masing ahli waris juga dapat menggunakan prinsip warisan menurut hukum Islam atau hukum waris Syariah. Berdasarkan hukum waris Islam, perhitungan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

 

1. Istri:
  - Bagian istri adalah 1/4 dari total harta warisan, jika ada keturunan.
  - 1/4 x Rp. 48.000.000 = Rp. 12.000.000

 

2. Anak perempuan:
  - Bagian anak perempuan adalah 1/2 dari sisa harta setelah bagian istri dipotong, jika ada anak perempuan.
  - 1/2 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000) = Rp. 18.000.000

 

3. Ibu:
  - Bagian ibu adalah 1/6 dari sisa harta setelah bagian istri dan anak perempuan dipotong.
  - 1/6 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000 - Rp. 18.000.000) = Rp. 3.000.000

 

4. Paman:
  - Bagian paman adalah 1/6 dari sisa harta setelah bagian istri, anak perempuan, dan ibu dipotong.
  - 1/6 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000 - Rp. 18.000.000 - Rp. 3.000.000) = Rp. 5.000.000

 

Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Istri: Rp. 12.000.000
- Anak perempuan: Rp. 18.000.000
- Ibu: Rp. 3.000.000
- Paman: Rp. 5.000.000


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi