Nada N
30 Mei 2023 13:47
Iklan
Nada N
30 Mei 2023 13:47
Pertanyaan
20
1
Iklan
Lubnaya K
02 Juni 2023 03:52
Dalam kasus ini, perhitungan bagian masing-masing ahli waris juga dapat menggunakan prinsip warisan menurut hukum Islam atau hukum waris Syariah. Berdasarkan hukum waris Islam, perhitungan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Istri:
- Bagian istri adalah 1/4 dari total harta warisan, jika ada keturunan.
- 1/4 x Rp. 48.000.000 = Rp. 12.000.000
2. Anak perempuan:
- Bagian anak perempuan adalah 1/2 dari sisa harta setelah bagian istri dipotong, jika ada anak perempuan.
- 1/2 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000) = Rp. 18.000.000
3. Ibu:
- Bagian ibu adalah 1/6 dari sisa harta setelah bagian istri dan anak perempuan dipotong.
- 1/6 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000 - Rp. 18.000.000) = Rp. 3.000.000
4. Paman:
- Bagian paman adalah 1/6 dari sisa harta setelah bagian istri, anak perempuan, dan ibu dipotong.
- 1/6 x (Rp. 48.000.000 - Rp. 12.000.000 - Rp. 18.000.000 - Rp. 3.000.000) = Rp. 5.000.000
Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Istri: Rp. 12.000.000
- Anak perempuan: Rp. 18.000.000
- Ibu: Rp. 3.000.000
- Paman: Rp. 5.000.000
· 1.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!