Hari K

31 Agustus 2024 15:26

Iklan

Hari K

31 Agustus 2024 15:26

Pertanyaan

Sejarah dan perkembangan konstitusi indonesia

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

16

:

38

:

05

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Don'T C

11 September 2024 06:23

Jawaban terverifikasi

Sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase penting, mulai dari sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Berikut adalah rangkuman perjalanan konstitusi di Indonesia: 1. Konstitusi Sebelum Kemerdekaan Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia belum memiliki konstitusi sendiri. Pemerintahan diatur berdasarkan aturan kolonial yang diterapkan oleh Belanda. Sementara itu, organisasi-organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo dan Sarekat Islam mulai menyuarakan kemerdekaan dan perumusan konstitusi Indonesia. 2. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - Periode Awal (1945-1949) Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 dirumuskan dan diresmikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari: - Pembukaan, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara. - Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. - Penjelasan, yang berisi interpretasi resmi terhadap UUD. Pada masa ini, Indonesia menganut sistem presidensial, namun sifatnya sementara, karena kondisi saat itu membutuhkan pemerintahan yang stabil dan efektif. 3. Konstitusi RIS (1949-1950) Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS diberlakukan dan Indonesia menganut sistem federal, di mana negara-negara bagian memiliki otonomi yang cukup besar. Namun, sistem ini tidak berjalan lama karena banyak daerah yang ingin kembali ke negara kesatuan. 4. UUD Sementara 1950 (1950-1959) Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) mulai diberlakukan. Indonesia menerapkan sistem parlementer, di mana presiden hanya berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri memimpin pemerintahan. Namun, ketidakstabilan politik terjadi karena seringnya pergantian kabinet. 5. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Kembali ke UUD 1945 Karena ketidakstabilan politik, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante (yang bertugas merumuskan UUD baru) dan menyatakan kembali kepada UUD 1945 sebagai konstitusi. Dekrit ini juga menandai awal penerapan sistem demokrasi terpimpin, di mana kekuasaan presiden semakin dominan dan pengaruh militer mulai meningkat. 6. Periode Orde Baru (1966-1998) Setelah tumbangnya Demokrasi Terpimpin dan Soekarno, rezim Orde Baru di bawah Soeharto tetap menggunakan UUD 1945.Namun, interpretasi UUD 1945 cenderung otoriter, dengan kekuasaan eksekutif (presiden) yang sangat kuat. Pada masa ini, UUD 1945 dianggap sebagai dokumen yang tidak boleh diubah karena dianggap "sakral," meskipun dalam praktiknya konstitusi sering dimanipulasi untuk mempertahankan kekuasaan Soeharto. 7. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999-2002) Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, era Reformasi dimulai. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Amandemen ini membawa perubahan besar, di antaranya: - Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode. - Pembentukan Mahkamah Konstitusi. - Penguatan lembaga legislatif (DPR dan DPD). - Pengakuan yang lebih jelas terhadap hak asasi manusia. Meski sudah mengalami perubahan, nama konstitusi Indonesia tetap UUD 1945, tetapi dengan isi yang sudah banyak disesuaikan dengan perkembangan zaman. 8. UUD 1945 Pasca-Amandemen (2002-sekarang) Pasca amandemen, Indonesia kini menganut sistem presidensial yang lebih tegas, dengan mekanisme check and balance yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemilihan presiden, kepala daerah, serta anggota DPR/DPRD dilakukan melalui pemilu langsung. Selain itu, adanya Mahkamah Konstitusi memberikan mekanisme pengawasan terhadap konstitusionalitas undang-undang.


Iklan

Rendi R

Community

23 September 2024 13:55

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p><strong>Sejarah dan Perkembangan Konstitusi Indonesia</strong> mencerminkan perjalanan panjang dalam membangun sistem hukum dan tata pemerintahan yang sesuai dengan kondisi bangsa. Berikut adalah tahapan penting dalam sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia:</p><p>1. <strong>Konstitusi UUD 1945 (1945-1949)</strong></p><ul><li><strong>Periode Awal Kemerdekaan:</strong> Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia segera membutuhkan konstitusi untuk membentuk dasar hukum negara yang baru. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan <strong>Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)</strong> sebagai konstitusi pertama.</li><li><strong>Sistem Pemerintahan:</strong> UUD 1945 menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang sentralistik, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas dalam masa darurat awal pembentukan negara.</li><li><strong>Sifat UUD 1945:</strong> UUD 1945 bersifat sementara, seperti diungkapkan oleh Bung Hatta, bahwa setelah situasi negara stabil, konstitusi tersebut akan dievaluasi dan disempurnakan.</li></ul><p>2. <strong>Konstitusi RIS (1949-1950)</strong></p><ul><li><strong>Republik Indonesia Serikat (RIS):</strong> Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, bentuk negara Indonesia berubah menjadi federasi dengan nama <strong>Republik Indonesia Serikat (RIS)</strong>. Pada masa ini, Indonesia menggunakan <strong>Konstitusi RIS 1949</strong> yang berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).</li><li><strong>Sistem Pemerintahan:</strong> Konstitusi RIS mengadopsi sistem parlementer, di mana perdana menteri memiliki kekuasaan eksekutif, sedangkan presiden hanya menjadi kepala negara simbolis.</li><li><strong>Singkatnya Periode RIS:</strong> Sistem ini hanya berlangsung singkat karena banyak provinsi dan wilayah yang tidak puas dengan bentuk negara federal dan menginginkan kembali ke bentuk negara kesatuan.</li></ul><p>3. <strong>UUD Sementara 1950 (1950-1959)</strong></p><ul><li><strong>Kembali ke Negara Kesatuan:</strong> Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan menggunakan <strong>UUD Sementara 1950 (UUDS 1950)</strong>. Konstitusi ini juga menganut sistem pemerintahan parlementer.</li><li><strong>Periode Liberal:</strong> Pada masa ini, Indonesia memasuki fase demokrasi liberal, di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, dan presiden hanya berperan sebagai simbol negara.</li><li><strong>Periode Ketidakstabilan Politik:</strong> Meskipun lebih demokratis, periode ini ditandai oleh ketidakstabilan politik, dengan kabinet yang sering jatuh dan pergantian pemerintahan yang cepat.</li></ul><p>4. <strong>Kembali ke UUD 1945 (1959-1998) – Orde Lama dan Orde Baru</strong></p><ul><li><strong>Dekrit Presiden 5 Juli 1959:</strong> Karena ketidakstabilan politik, Presiden Soekarno mengeluarkan <strong>Dekrit Presiden 5 Juli 1959</strong> yang membubarkan Konstituante dan kembali memberlakukan <strong>UUD 1945</strong> sebagai konstitusi Indonesia.</li><li><strong>Masa Demokrasi Terpimpin:</strong> Pada masa ini, Soekarno menerapkan <strong>Demokrasi Terpimpin</strong> di mana kekuasaan terpusat pada presiden. Hal ini ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh presiden dalam pemerintahan, dan peran parlemen serta partai politik menjadi lemah.</li><li><strong>Orde Baru (1966-1998):</strong> Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintahan Soeharto berlanjut dengan UUD 1945, namun dengan interpretasi yang sangat sentralistik dan otoriter. Periode Orde Baru ditandai dengan stabilitas politik dan ekonomi, tetapi juga diwarnai oleh banyak penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.</li></ul><p>5. <strong>Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999-2002)</strong></p><ul><li><strong>Krisis 1998 dan Reformasi:</strong> Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 memulai era <strong>Reformasi</strong>, yang menuntut perubahan besar dalam sistem politik dan konstitusi untuk mengakhiri otoritarianisme dan menciptakan sistem yang lebih demokratis.</li><li><strong>Amandemen UUD 1945:</strong> UUD 1945 mengalami <strong>empat kali amandemen</strong> antara tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan UUD 1945, termasuk meminimalisasi kekuasaan presiden, memperkuat fungsi parlemen, dan memperluas perlindungan hak asasi manusia.<ul><li><strong>Amandemen Pertama (1999):</strong> Memperkuat hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan berbicara dan berpendapat.</li><li><strong>Amandemen Kedua (2000):</strong> Mengatur pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, memperkuat otonomi daerah, serta menambah pasal tentang hak asasi manusia.</li><li><strong>Amandemen Ketiga (2001):</strong> Membatasi masa jabatan presiden, membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan memperkuat sistem checks and balances.</li><li><strong>Amandemen Keempat (2002):</strong> Mengatur lebih lanjut sistem pemilu, pembagian kekuasaan legislatif, serta penguatan peran Mahkamah Konstitusi.</li></ul></li></ul><p>6. <strong>Konstitusi Indonesia Pasca Amandemen (2002-Sekarang)</strong></p><ul><li><strong>Sistem Demokrasi:</strong> Setelah amandemen, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi presidensial yang lebih jelas, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Parlemen juga memiliki kekuasaan yang lebih kuat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.</li><li><strong>Kebebasan dan HAM:</strong> Amandemen juga memperkuat kebebasan pers, hak asasi manusia, dan perlindungan warga negara. Indonesia saat ini dianggap sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.</li><li><strong>Otonomi Daerah:</strong> Sistem desentralisasi dengan otonomi daerah yang lebih besar juga menjadi bagian penting dari konstitusi saat ini, memungkinkan pemerintahan lokal untuk mengatur sendiri wilayahnya dengan lebih baik.</li></ul><p>Kesimpulan:</p><p>Perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam membangun negara yang demokratis dan stabil. Dari UUD 1945 yang menjadi dasar kemerdekaan, hingga perubahan dan amandemen yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan reformasi, konstitusi Indonesia terus berkembang agar lebih sesuai dengan aspirasi rakyat dan tantangan zaman.</p>

 

Sejarah dan Perkembangan Konstitusi Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dalam membangun sistem hukum dan tata pemerintahan yang sesuai dengan kondisi bangsa. Berikut adalah tahapan penting dalam sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi UUD 1945 (1945-1949)

  • Periode Awal Kemerdekaan: Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia segera membutuhkan konstitusi untuk membentuk dasar hukum negara yang baru. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama.
  • Sistem Pemerintahan: UUD 1945 menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang sentralistik, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas dalam masa darurat awal pembentukan negara.
  • Sifat UUD 1945: UUD 1945 bersifat sementara, seperti diungkapkan oleh Bung Hatta, bahwa setelah situasi negara stabil, konstitusi tersebut akan dievaluasi dan disempurnakan.

2. Konstitusi RIS (1949-1950)

  • Republik Indonesia Serikat (RIS): Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, bentuk negara Indonesia berubah menjadi federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa ini, Indonesia menggunakan Konstitusi RIS 1949 yang berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).
  • Sistem Pemerintahan: Konstitusi RIS mengadopsi sistem parlementer, di mana perdana menteri memiliki kekuasaan eksekutif, sedangkan presiden hanya menjadi kepala negara simbolis.
  • Singkatnya Periode RIS: Sistem ini hanya berlangsung singkat karena banyak provinsi dan wilayah yang tidak puas dengan bentuk negara federal dan menginginkan kembali ke bentuk negara kesatuan.

3. UUD Sementara 1950 (1950-1959)

  • Kembali ke Negara Kesatuan: Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan menggunakan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950). Konstitusi ini juga menganut sistem pemerintahan parlementer.
  • Periode Liberal: Pada masa ini, Indonesia memasuki fase demokrasi liberal, di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, dan presiden hanya berperan sebagai simbol negara.
  • Periode Ketidakstabilan Politik: Meskipun lebih demokratis, periode ini ditandai oleh ketidakstabilan politik, dengan kabinet yang sering jatuh dan pergantian pemerintahan yang cepat.

4. Kembali ke UUD 1945 (1959-1998) – Orde Lama dan Orde Baru

  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Karena ketidakstabilan politik, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
  • Masa Demokrasi Terpimpin: Pada masa ini, Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin di mana kekuasaan terpusat pada presiden. Hal ini ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh presiden dalam pemerintahan, dan peran parlemen serta partai politik menjadi lemah.
  • Orde Baru (1966-1998): Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintahan Soeharto berlanjut dengan UUD 1945, namun dengan interpretasi yang sangat sentralistik dan otoriter. Periode Orde Baru ditandai dengan stabilitas politik dan ekonomi, tetapi juga diwarnai oleh banyak penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

5. Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999-2002)

  • Krisis 1998 dan Reformasi: Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 memulai era Reformasi, yang menuntut perubahan besar dalam sistem politik dan konstitusi untuk mengakhiri otoritarianisme dan menciptakan sistem yang lebih demokratis.
  • Amandemen UUD 1945: UUD 1945 mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan UUD 1945, termasuk meminimalisasi kekuasaan presiden, memperkuat fungsi parlemen, dan memperluas perlindungan hak asasi manusia.
    • Amandemen Pertama (1999): Memperkuat hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan berbicara dan berpendapat.
    • Amandemen Kedua (2000): Mengatur pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, memperkuat otonomi daerah, serta menambah pasal tentang hak asasi manusia.
    • Amandemen Ketiga (2001): Membatasi masa jabatan presiden, membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan memperkuat sistem checks and balances.
    • Amandemen Keempat (2002): Mengatur lebih lanjut sistem pemilu, pembagian kekuasaan legislatif, serta penguatan peran Mahkamah Konstitusi.

6. Konstitusi Indonesia Pasca Amandemen (2002-Sekarang)

  • Sistem Demokrasi: Setelah amandemen, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi presidensial yang lebih jelas, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Parlemen juga memiliki kekuasaan yang lebih kuat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kebebasan dan HAM: Amandemen juga memperkuat kebebasan pers, hak asasi manusia, dan perlindungan warga negara. Indonesia saat ini dianggap sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
  • Otonomi Daerah: Sistem desentralisasi dengan otonomi daerah yang lebih besar juga menjadi bagian penting dari konstitusi saat ini, memungkinkan pemerintahan lokal untuk mengatur sendiri wilayahnya dengan lebih baik.

Kesimpulan:

Perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam membangun negara yang demokratis dan stabil. Dari UUD 1945 yang menjadi dasar kemerdekaan, hingga perubahan dan amandemen yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan reformasi, konstitusi Indonesia terus berkembang agar lebih sesuai dengan aspirasi rakyat dan tantangan zaman.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan