Agung S

17 Desember 2021 15:04

Iklan

Agung S

17 Desember 2021 15:04

Pertanyaan

Sejak tahun 1749, kekuasaan tertinggi VOC dipegang oleh Raja William IV, akibat perubahan status ini adalah...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

15

:

36

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Trinuria

Mahasiswa/Alumni Universitas Jember

31 Desember 2021 05:29

Jawaban terverifikasi

Hallo Agung S, kakak bantu jawab ya! Jawabannya adalah VOC berada di bawah kekuasaan raja dan harus menyerahkan kekuasaannya di Indonesia kepada Kerajaan Belanda Pembahasan : Pada tahun 1749 terjadi perubahan yang mendasar dalam lembaga kepengurusan VOC. Pada tanggal 27 Maret 1749, Parlemen Belanda mengeluarkan UU yang menetapkan bahwa Raja Willem IV sebagai penguasa tertinggi VOC. Anggota pengurus “Dewan Tujuh Belas” yang semula dipilih oleh parlemen dan provinsi pemegang saham (kecuali Provinsi Holland) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Raja. Selain itu, Raja juga menjadi panglima tertinggi tentara VOC. Dengan demikian, VOC berada di bawah kekuasaan raja dan harus menyerahkan kekuasaannya di Indonesia kepada Kerajaan Belanda. Pengurus VOC mulai akrab dengan pemerintah Belanda. Kepentingan pemegang saham menjadi terabaikan. Pengurus tidak lagi berpikir memajukan usaha perdagangan VOC, tetapi berpikir untuk memperkaya diri. Keuntungan VOC semakin merosot, pada tahun 1673 VOC tidak mampu membayar dividen. Kas VOC juga semakin berkurang karena menghadapi perang dan beban hutang semakin meningkat. Semoga bermanfaat :))


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

29

5.0

Jawaban terverifikasi