Alahsar B
15 Januari 2023 13:21
Iklan
Alahsar B
15 Januari 2023 13:21
Pertanyaan
2
1
Iklan
G. Fitri
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
08 Februari 2023 15:00
Perubahan dari presidensiil ke parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah No. 14 tahun 1945.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.
Setelah dibubarkannya BPUPKI karena dinilai telah selesai dalam tugasnya, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah badan yang disebut dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Inkai. Badan ini beranggotakan 21 orang, dengan diketuai oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta ditunjuk sebagai wakil ketua.
Sidang yang dilaksanakan dilakukan pada tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Dimana setiap sidang memiliki keputusannya. Kemudian para pendiri bangsa ini menentukan sistem pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh negara yang baru berdiri ini yakni dengen menetapkan sistem presidensial. Namun adanya Maklumat 14 November 1945, penerapan sistem pemerintahan berganti dari presidensil menjadi parlementer di mana presiden bertanggung jawab kepada parlemen yakni KNIP yang berfungsi sebagai badan legislatif.
Dengan demikian, perubahan dari presidensiil ke parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah No. 14 tahun 1945.
Semoga membantu ya ๐
ยท 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!