Nyayu N
22 Mei 2022 06:16
Iklan
Iklan
1
2
Iklan
Iklan
VIKA P
22 Mei 2022 12:20
· 0.0 (0)
Nyayu N
22 Mei 2022 14:06
Thx Vika^^
Iklan
Iklan
Chesedya A
15 Januari 2023 11:41
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 dan Pasal 28 membahas mengenai Warga Negara. Sedangkan, Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 membahas mengenai Agama. Selanjutnya, pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 membahas tentang Pertahanan Negara. Kemudian, Pasal 31 dan Pasal 32 dalam Undang-Undang Dasar 1945 membahas tentang Pendidikan dan Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 membahas mengenai Kesejahteraan Sosial. tertulis yang aktif digunakan sejak 5 Juli 1949. Setelah disahkan menjadi pedoman hukum, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pusat sumber dari segala sumber hukum. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki kewenangan untuk mengontrol dan mengawasi kesesuaian norma hukum yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari UUD 1945, bunyi dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 adalah sebagai berikut. Pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat 2,Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 29 ayat 1, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa).
Pasal 29 ayat 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelian negara. Pasal 30 ayat 2, Syarat-syarat tentang pembelian diatur dengan Undang-Undang. Pasal 31 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat ganjaran. Pasal 31 ayat 2, Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal 32, Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 33 ayat 1, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat 2, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· 0.0 (0)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!