Jasmine J

24 Desember 2021 09:27

Iklan

Iklan

Jasmine J

24 Desember 2021 09:27

Pertanyaan

Sebutkan rukun dan syarat rujuk !


28

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

S. Mardliyah

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

04 Januari 2022 06:19

Jawaban terverifikasi

Hii Jasmin, Kakak bantu jawab yaa Jawaban dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut. Syarat dan rukun Rujuk ketika talak yang dijatuhkan adalah talak bain kubro adalah 1. Istri sudah selesai masa iddah darinya 2. Istri sudah dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain (muhallil) 3. Istri pernah bersenggama dengan muhallil 4. Istri telah ditalak bain oleh muhallil 5. Istri telah selesai masa iddahnya dengan muhallil. • Suami yang melakukan rujuk adalah orang yang sah melakukan pernikahan, seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Sehingga apabila suami tidak mempunyai syarat tersebut tidak sah untuk melakukan rujuk. • Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raj'i (talak satu atau dua) bukan dari talak ba'in (talak tiga). Jika suami masih ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus mengulang akad pernikahan kembali. • Ungkapan yang digunakan untuk rujuk dapat bersifat shorih (jelas) atau kinayah (sindiran) dengan didasaei oleh niat. Akan tetapi jika orang yang akan rujuk adalah tunawicara maka cukup dengan isyarat yang memiliki arti dan makna yang sama. Jadi jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada penjelasan diatas. Semoga membantu. Tetap semangat.


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

50

5.0

Jawaban terverifikasi