Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah materi-materi yang umumnya harus diatur dengan undang-undang:
1. Hak Asasi Manusia (HAM)
- Peraturan mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM harus diatur dengan undang-undang untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak dan kewajiban warga negara, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan jaminan sosial, harus diatur dalam undang-undang untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Hak dan Kewajiban Pemerintah
- Kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, diatur dalam undang-undang untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
4. Ketentuan tentang Pembatasan Kebebasan Warga Negara
- Pembatasan-pembatasan terhadap hak atau kebebasan warga negara, seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan berkumpul, juga harus diatur dengan undang-undang demi kepentingan ketertiban dan kepentingan nasional.
5. Kewajiban, Pajak, dan Pungutan Lain yang Bersifat Memaksa
- Pajak, retribusi, dan segala pungutan yang bersifat memaksa kepada warga negara perlu diatur melalui undang-undang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutannya.
6. Tindak Pidana dan Pidana yang Dapat Dikenakan
- Ketentuan mengenai tindak pidana, termasuk jenis-jenis tindak pidana dan sanksi pidana, harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
7. Proses dan Tata Cara dalam Pemerintahan
- Tata cara penyelenggaraan fungsi pemerintahan, seperti prosedur pengambilan keputusan dan administrasi pemerintahan, juga harus diatur dalam undang-undang untuk memastikan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
8. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya
- Pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, termasuk ketentuan eksploitasi dan konservasi, harus ditetapkan dengan undang-undang untuk memastikan bahwa sumber daya dikelola secara bijaksana demi kepentingan rakyat.
9. Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa
- Ketentuan mengenai otonomi daerah, hak dan kewenangan daerah, serta pengaturan desa harus diatur dalam undang-undang untuk memastikan pembagian kekuasaan yang seimbang antara pusat dan daerah.
10. Pengaturan Mengenai Keuangan Negara
- Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara, utang publik, dan investasi negara diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
11. Status dan Kedudukan Pejabat Negara
- Penentuan status, tugas, dan wewenang pejabat negara seperti presiden, menteri, dan pejabat lain perlu diatur dalam undang-undang untuk memberikan batasan dan kepastian hukum dalam menjalankan jabatan publik.
12. Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga Negara
- Undang-undang harus mengatur pembentukan, susunan, dan kedudukan lembaga-lembaga negara untuk memastikan pembagian fungsi dan kewenangan antar-lembaga negara berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan yang berlaku.
13. Pengaturan Lain yang Bersifat Strategis dan Berdampak Luas bagi Kehidupan Masyarakat
- Segala kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas, seperti kebijakan kesehatan masyarakat, kebijakan pendidikan, serta kebijakan pembangunan, juga perlu diatur dalam undang-undang untuk memastikan dampaknya menguntungkan masyarakat.
Kesimpulan
Materi-materi yang diatur dengan undang-undang adalah hal-hal yang mendasar dan berkaitan dengan kepentingan rakyat luas, keadilan, serta ketertiban hukum di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak dan kewajiban warga negara, serta membatasi kekuasaan pemerintah sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.