Elis E

15 Oktober 2024 15:16

Iklan

Elis E

15 Oktober 2024 15:16

Pertanyaan

sebutkan materi muatan yang harus diatur dengan undang undang!

sebutkan materi muatan yang harus diatur dengan undang undang!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

11

:

23

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nwgingsul N

18 Oktober 2024 11:48

Jawaban terverifikasi

Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang meliputi: 1. Ketentuan mengenai organisasi negara dan pemerintahan. 2. Ketentuan mengenai hak asasi manusia. 3. Ketentuan mengenai perekonomian nasional. 4. Ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara. 5. Ketentuan mengenai pendidikan dan kebudayaan. 6. Ketentuan mengenai kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 7. Ketentuan mengenai lingkungan hidup. 8. Ketentuan mengenai peradilan. 9. Ketentuan mengenai keuangan negara. 10. Ketentuan mengenai hubungan antar daerah.


Iklan

Rendi R

Community

30 Oktober 2024 01:06

Jawaban terverifikasi

<p>Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang di Indonesia ditetapkan dalam <strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011</strong> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah materi-materi yang umumnya harus diatur dengan undang-undang:</p><p>1. <strong>Hak Asasi Manusia (HAM)</strong></p><ul><li>Peraturan mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM harus diatur dengan undang-undang untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara.</li></ul><p>2. <strong>Hak dan Kewajiban Warga Negara</strong></p><ul><li>Hak dan kewajiban warga negara, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan jaminan sosial, harus diatur dalam undang-undang untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</li></ul><p>3. <strong>Hak dan Kewajiban Pemerintah</strong></p><ul><li>Kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, diatur dalam undang-undang untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.</li></ul><p>4. <strong>Ketentuan tentang Pembatasan Kebebasan Warga Negara</strong></p><ul><li>Pembatasan-pembatasan terhadap hak atau kebebasan warga negara, seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan berkumpul, juga harus diatur dengan undang-undang demi kepentingan ketertiban dan kepentingan nasional.</li></ul><p>5. <strong>Kewajiban, Pajak, dan Pungutan Lain yang Bersifat Memaksa</strong></p><ul><li>Pajak, retribusi, dan segala pungutan yang bersifat memaksa kepada warga negara perlu diatur melalui undang-undang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutannya.</li></ul><p>6. <strong>Tindak Pidana dan Pidana yang Dapat Dikenakan</strong></p><ul><li>Ketentuan mengenai tindak pidana, termasuk jenis-jenis tindak pidana dan sanksi pidana, harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.</li></ul><p>7. <strong>Proses dan Tata Cara dalam Pemerintahan</strong></p><ul><li>Tata cara penyelenggaraan fungsi pemerintahan, seperti prosedur pengambilan keputusan dan administrasi pemerintahan, juga harus diatur dalam undang-undang untuk memastikan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.</li></ul><p>8. <strong>Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya</strong></p><ul><li>Pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, termasuk ketentuan eksploitasi dan konservasi, harus ditetapkan dengan undang-undang untuk memastikan bahwa sumber daya dikelola secara bijaksana demi kepentingan rakyat.</li></ul><p>9. <strong>Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa</strong></p><ul><li>Ketentuan mengenai otonomi daerah, hak dan kewenangan daerah, serta pengaturan desa harus diatur dalam undang-undang untuk memastikan pembagian kekuasaan yang seimbang antara pusat dan daerah.</li></ul><p>10. <strong>Pengaturan Mengenai Keuangan Negara</strong></p><ul><li>Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara, utang publik, dan investasi negara diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.</li></ul><p>11. <strong>Status dan Kedudukan Pejabat Negara</strong></p><ul><li>Penentuan status, tugas, dan wewenang pejabat negara seperti presiden, menteri, dan pejabat lain perlu diatur dalam undang-undang untuk memberikan batasan dan kepastian hukum dalam menjalankan jabatan publik.</li></ul><p>12. <strong>Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga Negara</strong></p><ul><li>Undang-undang harus mengatur pembentukan, susunan, dan kedudukan lembaga-lembaga negara untuk memastikan pembagian fungsi dan kewenangan antar-lembaga negara berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan yang berlaku.</li></ul><p>13. <strong>Pengaturan Lain yang Bersifat Strategis dan Berdampak Luas bagi Kehidupan Masyarakat</strong></p><ul><li>Segala kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas, seperti kebijakan kesehatan masyarakat, kebijakan pendidikan, serta kebijakan pembangunan, juga perlu diatur dalam undang-undang untuk memastikan dampaknya menguntungkan masyarakat.</li></ul><p>Kesimpulan</p><p>Materi-materi yang diatur dengan undang-undang adalah hal-hal yang mendasar dan berkaitan dengan kepentingan rakyat luas, keadilan, serta ketertiban hukum di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak dan kewajiban warga negara, serta membatasi kekuasaan pemerintah sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.</p>

Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah materi-materi yang umumnya harus diatur dengan undang-undang:

1. Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Peraturan mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM harus diatur dengan undang-undang untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara

  • Hak dan kewajiban warga negara, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan jaminan sosial, harus diatur dalam undang-undang untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Hak dan Kewajiban Pemerintah

  • Kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, diatur dalam undang-undang untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

4. Ketentuan tentang Pembatasan Kebebasan Warga Negara

  • Pembatasan-pembatasan terhadap hak atau kebebasan warga negara, seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan berkumpul, juga harus diatur dengan undang-undang demi kepentingan ketertiban dan kepentingan nasional.

5. Kewajiban, Pajak, dan Pungutan Lain yang Bersifat Memaksa

  • Pajak, retribusi, dan segala pungutan yang bersifat memaksa kepada warga negara perlu diatur melalui undang-undang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutannya.

6. Tindak Pidana dan Pidana yang Dapat Dikenakan

  • Ketentuan mengenai tindak pidana, termasuk jenis-jenis tindak pidana dan sanksi pidana, harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

7. Proses dan Tata Cara dalam Pemerintahan

  • Tata cara penyelenggaraan fungsi pemerintahan, seperti prosedur pengambilan keputusan dan administrasi pemerintahan, juga harus diatur dalam undang-undang untuk memastikan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

8. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya

  • Pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, termasuk ketentuan eksploitasi dan konservasi, harus ditetapkan dengan undang-undang untuk memastikan bahwa sumber daya dikelola secara bijaksana demi kepentingan rakyat.

9. Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa

  • Ketentuan mengenai otonomi daerah, hak dan kewenangan daerah, serta pengaturan desa harus diatur dalam undang-undang untuk memastikan pembagian kekuasaan yang seimbang antara pusat dan daerah.

10. Pengaturan Mengenai Keuangan Negara

  • Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara, utang publik, dan investasi negara diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

11. Status dan Kedudukan Pejabat Negara

  • Penentuan status, tugas, dan wewenang pejabat negara seperti presiden, menteri, dan pejabat lain perlu diatur dalam undang-undang untuk memberikan batasan dan kepastian hukum dalam menjalankan jabatan publik.

12. Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga Negara

  • Undang-undang harus mengatur pembentukan, susunan, dan kedudukan lembaga-lembaga negara untuk memastikan pembagian fungsi dan kewenangan antar-lembaga negara berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan yang berlaku.

13. Pengaturan Lain yang Bersifat Strategis dan Berdampak Luas bagi Kehidupan Masyarakat

  • Segala kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas, seperti kebijakan kesehatan masyarakat, kebijakan pendidikan, serta kebijakan pembangunan, juga perlu diatur dalam undang-undang untuk memastikan dampaknya menguntungkan masyarakat.

Kesimpulan

Materi-materi yang diatur dengan undang-undang adalah hal-hal yang mendasar dan berkaitan dengan kepentingan rakyat luas, keadilan, serta ketertiban hukum di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak dan kewajiban warga negara, serta membatasi kekuasaan pemerintah sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Eno Bastian: "Selamat slang, Pak." Wakil Perusahaan: "Selamat siang, Mas. Mari, silakan duduk." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak." Wakil Perusahaan: "Sebenarnya, apa yang terjadi, Mas?" Eno Bastian: "Begini, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman buruh PT Sagara Food ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak." Wakil Perusahaan: "Silakan Anda sampaikan." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman ingin menanyakan gaji kami sekarang, Pak." Wakil Perusahaan: "Maksud Anda?" Eno Bastian: "Menurut ketetapan gubernur, upah minimal Kabupaten Sukamaju sekarang mencapai Rp2.513.000,00, sedangkan gaji kami sekarang masih Rp2.250.000,00." Wakil Perusahaan: "Maaf, Mas. Biaya produksi awal tahun ini sedang melonjak. Harga kebutuhan pokok makin mahal. Karena itu, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan buruh." Eno Bastian: "Akan tetapi, kebutuhan pokok buruh sekarang juga mengalami kenaikan, Pak. Kalau memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan kami, terpaksa kami akan melakukan mogok kerja." Wakil Perusahaan: "Tidak bisa begitu. Kita harus mencari jalan tengah dalam mengatasi masalah ini." Eno Bastian: "Kami mohon kebijaksanaan, Bapak." Wakil Perusahaan: "Begini saja. Nanti saya akan berbicara dengan direktur perusahaan. Saya akan menyampaikan permintaan tersebut. Akan tetapi, saya hanya mengusulkan kenaikan upah paling besar menjadi Rp2.350.000,00." Eno Bastian: "Tolonglah, Pak. Kalau bisa, naikkan lebih dari itu. Kami butuh upah standar untuk dapat hidup layak." Wakil Perusahaan: "Baiklah, akan saya usahakan. Sekarang Anda tenangkan teman-teman. Kembalilah bekerja seperti semula." Eno Bastian: "Baiklah, Pak. Terima kasih, Pak. Selamat siang." Wakil Perusahaan: "Selamat siang." Tentukan struktur dari teks negosiasi tersebut.

30

5.0

Jawaban terverifikasi