Habibi Y

27 Oktober 2022 08:04

Iklan

Habibi Y

27 Oktober 2022 08:04

Pertanyaan

Sebutkan landasan hukum warga untuk membentuk organisasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

50

:

32

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Woro W

27 Oktober 2022 10:29

Jawaban terverifikasi

Landasan hukum warga untuk membentuk organisasi ialah terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Suatu Organisasi kemasyarakatan ini bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis serta memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing.


Iklan

Kiran P

28 Oktober 2022 06:22

UUD 1945 Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Contoh perilaku sesuai dengan sila ke 2 pancasila

8

5.0

Jawaban terverifikasi