Tiara N

21 Oktober 2024 11:44

Iklan

Tiara N

21 Oktober 2024 11:44

Pertanyaan

Sebelum disahkan oleh ppki, para pendiri negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang undang dasar. istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. namun ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. mengapa demikian? jelaskan

Sebelum disahkan oleh ppki, para pendiri negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang undang dasar. istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. namun ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. mengapa demikian? jelaskan 

 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

38

:

20

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

30 Oktober 2024 00:28

Jawaban terverifikasi

<p>Perubahan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" dalam konteks konstitusi Indonesia memiliki akar sejarah dan pertimbangan filosofis yang mendalam. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan perubahan istilah tersebut:</p><p>1. <strong>Asal Usul Istilah</strong></p><ul><li><strong>Hukum Dasar:</strong> Pada awalnya, para pendiri negara menggunakan istilah "hukum dasar" yang diambil dari istilah <i>constitutional law</i>. Istilah ini merujuk pada norma-norma dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Dalam konteks ini, "hukum dasar" berarti dasar hukum yang memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat.</li><li><strong>Undang-Undang Dasar:</strong> Seiring berjalannya waktu, istilah "undang-undang dasar" mulai digunakan, terutama dalam proses penyusunan konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Istilah ini lebih tepat mencerminkan sifat formal dan hukum dari dokumen tersebut sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan hukum tertinggi di negara.</li></ul><p>2. <strong>Pertimbangan Filosofis dan Hukum</strong></p><ul><li><strong>Kekuatan Hukum:</strong> Dengan menggunakan istilah "undang-undang dasar", terdapat penegasan bahwa dokumen tersebut adalah sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua warga negara dan lembaga negara. Istilah ini menciptakan kejelasan mengenai posisi hukum konstitusi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.</li><li><strong>Aspek Formalitas:</strong> Istilah "undang-undang" memberikan kesan formal dan resmi, menunjukkan bahwa dokumen tersebut dihasilkan melalui proses legislatif yang sah dan diakui. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi dan otoritas pada undang-undang dasar tersebut.</li></ul><p>3. <strong>Relevansi dengan Praktik Hukum</strong></p><ul><li><strong>Keterikatan pada Proses Legislatif:</strong> Dengan mengubah istilah menjadi "undang-undang dasar," para pendiri negara menegaskan bahwa konstitusi harus mengikuti prosedur pembentukan undang-undang yang diatur. Ini juga menandakan bahwa konstitusi tidak hanya merupakan dokumen yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar, tetapi juga produk dari proses hukum yang sah.</li><li><strong>Kesinambungan dengan Sistem Hukum Nasional:</strong> Perubahan istilah ini juga menunjukkan kesinambungan dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Dalam hukum positif Indonesia, semua peraturan perundang-undangan diatur dalam undang-undang, termasuk undang-undang dasar yang menjadi landasan bagi peraturan lainnya.</li></ul><p>4. <strong>Pengaruh Internasional</strong></p><ul><li><strong>Adopsi Istilah Global:</strong> Penggunaan istilah "undang-undang dasar" juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan di tingkat internasional, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks konstitusi negara-negara lain. Dengan mengadopsi istilah yang lebih umum dan diakui secara internasional, para pendiri negara ingin menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang sama dengan negara-negara demokratis lainnya.</li></ul><p>Kesimpulan</p><p>Perubahan penyebutan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" mencerminkan kebutuhan akan kejelasan, legitimasi, dan formalitas dalam penyelenggaraan negara. Istilah "undang-undang dasar" memberikan pemahaman bahwa dokumen ini adalah sumber hukum yang memiliki otoritas dan mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini juga menunjukkan keterikatan Indonesia pada prinsip-prinsip hukum yang lebih luas dan dapat diterima secara internasional.</p>

Perubahan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" dalam konteks konstitusi Indonesia memiliki akar sejarah dan pertimbangan filosofis yang mendalam. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan perubahan istilah tersebut:

1. Asal Usul Istilah

  • Hukum Dasar: Pada awalnya, para pendiri negara menggunakan istilah "hukum dasar" yang diambil dari istilah constitutional law. Istilah ini merujuk pada norma-norma dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Dalam konteks ini, "hukum dasar" berarti dasar hukum yang memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Undang-Undang Dasar: Seiring berjalannya waktu, istilah "undang-undang dasar" mulai digunakan, terutama dalam proses penyusunan konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Istilah ini lebih tepat mencerminkan sifat formal dan hukum dari dokumen tersebut sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan hukum tertinggi di negara.

2. Pertimbangan Filosofis dan Hukum

  • Kekuatan Hukum: Dengan menggunakan istilah "undang-undang dasar", terdapat penegasan bahwa dokumen tersebut adalah sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua warga negara dan lembaga negara. Istilah ini menciptakan kejelasan mengenai posisi hukum konstitusi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Aspek Formalitas: Istilah "undang-undang" memberikan kesan formal dan resmi, menunjukkan bahwa dokumen tersebut dihasilkan melalui proses legislatif yang sah dan diakui. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi dan otoritas pada undang-undang dasar tersebut.

3. Relevansi dengan Praktik Hukum

  • Keterikatan pada Proses Legislatif: Dengan mengubah istilah menjadi "undang-undang dasar," para pendiri negara menegaskan bahwa konstitusi harus mengikuti prosedur pembentukan undang-undang yang diatur. Ini juga menandakan bahwa konstitusi tidak hanya merupakan dokumen yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar, tetapi juga produk dari proses hukum yang sah.
  • Kesinambungan dengan Sistem Hukum Nasional: Perubahan istilah ini juga menunjukkan kesinambungan dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Dalam hukum positif Indonesia, semua peraturan perundang-undangan diatur dalam undang-undang, termasuk undang-undang dasar yang menjadi landasan bagi peraturan lainnya.

4. Pengaruh Internasional

  • Adopsi Istilah Global: Penggunaan istilah "undang-undang dasar" juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan di tingkat internasional, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks konstitusi negara-negara lain. Dengan mengadopsi istilah yang lebih umum dan diakui secara internasional, para pendiri negara ingin menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang sama dengan negara-negara demokratis lainnya.

Kesimpulan

Perubahan penyebutan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" mencerminkan kebutuhan akan kejelasan, legitimasi, dan formalitas dalam penyelenggaraan negara. Istilah "undang-undang dasar" memberikan pemahaman bahwa dokumen ini adalah sumber hukum yang memiliki otoritas dan mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini juga menunjukkan keterikatan Indonesia pada prinsip-prinsip hukum yang lebih luas dan dapat diterima secara internasional.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1. Jelaskan penyimpangan-penyimpangan apa saja yang terjadi pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945! 2. Sebutkan dan jelaskan apa saja kelemahan dan kelebihan pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945 ! 3. Jelaskan kronologi terjadinya Amandemen UUD NRI 1945 sejak Amandemen I samapai Amandemen IV, sebutkan beserta hasilnya! 4. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen (4 kali Amandemen) ! mohon di bantu yaaa teman-teman dan kakak-kakak.. terimakasih sebelumnya

5

5.0

Jawaban terverifikasi

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

9

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena... 2. Makna UUD NRI... 3. Amandemen memiliki pengertian... 4. Amandemen terhadap UUD 1945 tidaklah dilakukan tanpa kesepakatan dasar mengenai batasan-batasan perundang-undangan. Yang termasuk batasan tersebut adalah... 5. Kewajiban pelajar terhadap UUD 1945 adalah... 6. Usaha yang paling tepat untuk dilakukan oleh setuap warga negara dalam menyebarkan perulaku positif terhadap UUD 1945 adalah... 7. Perwujudan sikap setia terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh para pendiri negara adalah 8. Sebutkan sistematika UUD 1945 saat ini! 9. Sebutkan dan jelaskan 2 sifat UUD 1945 10. Sebutkan dan tuliskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang A. Pendidikan B. Agama C. Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat 11. Dalam perjuangan bahasa indonesia pendiri bangsa memasukan tujuan bangsa indonesia. Dasarnegara dan cita-cita bangsa indonesia, dasar negara dan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam... 12. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, hal itu termuat dalam UUD negara indonesia tahun 1945 alinea ke... 13. Pembukaan UUD dasar NRI tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakab satu kesatuan yang dibuat karena... 14. Tujuan bangsa indonesia adalah... 15. Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum atau perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu wilayah disebut... 16. UUD NRI 1945 merupakan bentuk peraturan tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi perturang yang lebih rendah merupakan kedudukan UUD sebagai... 17. UUD NRI bersifat singkat artinya... 18. Melalui sidang MPR, telah melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak... 19. Amandemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun... 20. Dampak jika tidak ada UUD NRI ? Mohon tolong bantu dijawab ya

50

0.0

Jawaban terverifikasi