Tiara N
21 Oktober 2024 11:44
Iklan
Tiara N
21 Oktober 2024 11:44
Pertanyaan
Sebelum disahkan oleh ppki, para pendiri negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang undang dasar. istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. namun ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. mengapa demikian? jelaskan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
13
:
27
:
13
2
1
Iklan
Rendi R
Community
Dijawab 3 hari yang lalu
Perubahan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" dalam konteks konstitusi Indonesia memiliki akar sejarah dan pertimbangan filosofis yang mendalam. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan perubahan istilah tersebut:
1. Asal Usul Istilah
2. Pertimbangan Filosofis dan Hukum
3. Relevansi dengan Praktik Hukum
4. Pengaruh Internasional
Kesimpulan
Perubahan penyebutan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" mencerminkan kebutuhan akan kejelasan, legitimasi, dan formalitas dalam penyelenggaraan negara. Istilah "undang-undang dasar" memberikan pemahaman bahwa dokumen ini adalah sumber hukum yang memiliki otoritas dan mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini juga menunjukkan keterikatan Indonesia pada prinsip-prinsip hukum yang lebih luas dan dapat diterima secara internasional.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!