Tiara N

21 Oktober 2024 11:44

Iklan

Tiara N

21 Oktober 2024 11:44

Pertanyaan

Sebelum disahkan oleh ppki, para pendiri negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang undang dasar. istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. namun ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. mengapa demikian? jelaskan

Sebelum disahkan oleh ppki, para pendiri negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang undang dasar. istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. namun ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. mengapa demikian? jelaskan 

 

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

13

:

27

:

13

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

Dijawab 3 hari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Perubahan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" dalam konteks konstitusi Indonesia memiliki akar sejarah dan pertimbangan filosofis yang mendalam. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan perubahan istilah tersebut:</p><p>1. <strong>Asal Usul Istilah</strong></p><ul><li><strong>Hukum Dasar:</strong> Pada awalnya, para pendiri negara menggunakan istilah "hukum dasar" yang diambil dari istilah <i>constitutional law</i>. Istilah ini merujuk pada norma-norma dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Dalam konteks ini, "hukum dasar" berarti dasar hukum yang memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat.</li><li><strong>Undang-Undang Dasar:</strong> Seiring berjalannya waktu, istilah "undang-undang dasar" mulai digunakan, terutama dalam proses penyusunan konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Istilah ini lebih tepat mencerminkan sifat formal dan hukum dari dokumen tersebut sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan hukum tertinggi di negara.</li></ul><p>2. <strong>Pertimbangan Filosofis dan Hukum</strong></p><ul><li><strong>Kekuatan Hukum:</strong> Dengan menggunakan istilah "undang-undang dasar", terdapat penegasan bahwa dokumen tersebut adalah sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua warga negara dan lembaga negara. Istilah ini menciptakan kejelasan mengenai posisi hukum konstitusi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.</li><li><strong>Aspek Formalitas:</strong> Istilah "undang-undang" memberikan kesan formal dan resmi, menunjukkan bahwa dokumen tersebut dihasilkan melalui proses legislatif yang sah dan diakui. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi dan otoritas pada undang-undang dasar tersebut.</li></ul><p>3. <strong>Relevansi dengan Praktik Hukum</strong></p><ul><li><strong>Keterikatan pada Proses Legislatif:</strong> Dengan mengubah istilah menjadi "undang-undang dasar," para pendiri negara menegaskan bahwa konstitusi harus mengikuti prosedur pembentukan undang-undang yang diatur. Ini juga menandakan bahwa konstitusi tidak hanya merupakan dokumen yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar, tetapi juga produk dari proses hukum yang sah.</li><li><strong>Kesinambungan dengan Sistem Hukum Nasional:</strong> Perubahan istilah ini juga menunjukkan kesinambungan dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Dalam hukum positif Indonesia, semua peraturan perundang-undangan diatur dalam undang-undang, termasuk undang-undang dasar yang menjadi landasan bagi peraturan lainnya.</li></ul><p>4. <strong>Pengaruh Internasional</strong></p><ul><li><strong>Adopsi Istilah Global:</strong> Penggunaan istilah "undang-undang dasar" juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan di tingkat internasional, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks konstitusi negara-negara lain. Dengan mengadopsi istilah yang lebih umum dan diakui secara internasional, para pendiri negara ingin menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang sama dengan negara-negara demokratis lainnya.</li></ul><p>Kesimpulan</p><p>Perubahan penyebutan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" mencerminkan kebutuhan akan kejelasan, legitimasi, dan formalitas dalam penyelenggaraan negara. Istilah "undang-undang dasar" memberikan pemahaman bahwa dokumen ini adalah sumber hukum yang memiliki otoritas dan mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini juga menunjukkan keterikatan Indonesia pada prinsip-prinsip hukum yang lebih luas dan dapat diterima secara internasional.</p>

Perubahan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" dalam konteks konstitusi Indonesia memiliki akar sejarah dan pertimbangan filosofis yang mendalam. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan perubahan istilah tersebut:

1. Asal Usul Istilah

  • Hukum Dasar: Pada awalnya, para pendiri negara menggunakan istilah "hukum dasar" yang diambil dari istilah constitutional law. Istilah ini merujuk pada norma-norma dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Dalam konteks ini, "hukum dasar" berarti dasar hukum yang memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Undang-Undang Dasar: Seiring berjalannya waktu, istilah "undang-undang dasar" mulai digunakan, terutama dalam proses penyusunan konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Istilah ini lebih tepat mencerminkan sifat formal dan hukum dari dokumen tersebut sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan hukum tertinggi di negara.

2. Pertimbangan Filosofis dan Hukum

  • Kekuatan Hukum: Dengan menggunakan istilah "undang-undang dasar", terdapat penegasan bahwa dokumen tersebut adalah sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua warga negara dan lembaga negara. Istilah ini menciptakan kejelasan mengenai posisi hukum konstitusi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Aspek Formalitas: Istilah "undang-undang" memberikan kesan formal dan resmi, menunjukkan bahwa dokumen tersebut dihasilkan melalui proses legislatif yang sah dan diakui. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi dan otoritas pada undang-undang dasar tersebut.

3. Relevansi dengan Praktik Hukum

  • Keterikatan pada Proses Legislatif: Dengan mengubah istilah menjadi "undang-undang dasar," para pendiri negara menegaskan bahwa konstitusi harus mengikuti prosedur pembentukan undang-undang yang diatur. Ini juga menandakan bahwa konstitusi tidak hanya merupakan dokumen yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar, tetapi juga produk dari proses hukum yang sah.
  • Kesinambungan dengan Sistem Hukum Nasional: Perubahan istilah ini juga menunjukkan kesinambungan dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Dalam hukum positif Indonesia, semua peraturan perundang-undangan diatur dalam undang-undang, termasuk undang-undang dasar yang menjadi landasan bagi peraturan lainnya.

4. Pengaruh Internasional

  • Adopsi Istilah Global: Penggunaan istilah "undang-undang dasar" juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan di tingkat internasional, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks konstitusi negara-negara lain. Dengan mengadopsi istilah yang lebih umum dan diakui secara internasional, para pendiri negara ingin menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang sama dengan negara-negara demokratis lainnya.

Kesimpulan

Perubahan penyebutan istilah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar" mencerminkan kebutuhan akan kejelasan, legitimasi, dan formalitas dalam penyelenggaraan negara. Istilah "undang-undang dasar" memberikan pemahaman bahwa dokumen ini adalah sumber hukum yang memiliki otoritas dan mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini juga menunjukkan keterikatan Indonesia pada prinsip-prinsip hukum yang lebih luas dan dapat diterima secara internasional.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Makna sila keempat dalam pelaksanaan pengambilan keputusan di ruang publik sebagai implementasi hak asasi manusia di Indonesia, adalah... a. setiap usulan untuk legitimasi keinginan rakyat harus dikabulkan b. segala keputusan untuk kebijakan publik mengacu pada kepentingan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat c. segala kebijakan merupakan hasil kajian sosiologis, politis, dan hukum yang terjadi di masyarakat d. kebijakan diambil untuk terpenuhinya segala keinginan rakyat e. seluruh usulan kebijakan publik harus berdasarkan referendum rakyat

6

5.0

Jawaban terverifikasi

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena... 2. Makna UUD NRI... 3. Amandemen memiliki pengertian... 4. Amandemen terhadap UUD 1945 tidaklah dilakukan tanpa kesepakatan dasar mengenai batasan-batasan perundang-undangan. Yang termasuk batasan tersebut adalah... 5. Kewajiban pelajar terhadap UUD 1945 adalah... 6. Usaha yang paling tepat untuk dilakukan oleh setuap warga negara dalam menyebarkan perulaku positif terhadap UUD 1945 adalah... 7. Perwujudan sikap setia terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh para pendiri negara adalah 8. Sebutkan sistematika UUD 1945 saat ini! 9. Sebutkan dan jelaskan 2 sifat UUD 1945 10. Sebutkan dan tuliskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang A. Pendidikan B. Agama C. Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat 11. Dalam perjuangan bahasa indonesia pendiri bangsa memasukan tujuan bangsa indonesia. Dasarnegara dan cita-cita bangsa indonesia, dasar negara dan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam... 12. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, hal itu termuat dalam UUD negara indonesia tahun 1945 alinea ke... 13. Pembukaan UUD dasar NRI tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakab satu kesatuan yang dibuat karena... 14. Tujuan bangsa indonesia adalah... 15. Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum atau perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu wilayah disebut... 16. UUD NRI 1945 merupakan bentuk peraturan tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi perturang yang lebih rendah merupakan kedudukan UUD sebagai... 17. UUD NRI bersifat singkat artinya... 18. Melalui sidang MPR, telah melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak... 19. Amandemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun... 20. Dampak jika tidak ada UUD NRI ? Mohon tolong bantu dijawab ya

19

0.0

Jawaban terverifikasi