Aprillia M

08 April 2022 05:11

Iklan

Aprillia M

08 April 2022 05:11

Pertanyaan

Sanksi Psikotropika adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

38

:

14

Klaim

7

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Fitria F

08 April 2022 11:24

Jawaban terverifikasi

Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).


Iklan

R. Setiawan

09 April 2022 08:44

Jawaban terverifikasi

Halo Aprillia M. Kakak bantu jawab ya. Jawaban dari pernyataan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00. Berikut ini penjelasannya. Psikotropika golongan satu merupakan obat-obatan dengan daya adiktif, yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan. Selain itu, obat-obatan psikotropika golongan ini masuk dalam obat terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Psikotropika golongan satu contohnya adalah ekstasi, STP, dan LSD. Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00." Demikian jawaban disertai penjelasannya. Terima kasih sudah bertanya dan menggunakan Roboguru. Semoga membantu ya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Hal-hal yang perlu dihindari dalam lompat jauh adalah .... a. memperpendek atau memperpanjang langkah terakhir sebelum bertolak b. menguasai gerak langkah dan ayunan c. mencapai jangkauan gerak yang baik d. memelihara kecepatan sampai saat menolak e. mempercepat ayunan

23

5.0

Jawaban terverifikasi