Andress P
09 Januari 2022 20:26
Iklan
Andress P
09 Januari 2022 20:26
Pertanyaan
1
1
Iklan
T. Teaching.Assistant.Shilvii
13 Juni 2023 11:56
Piagam Jakarta atau yang dikenal juga dengan sebutan Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Wachid Hasyim, dan Mr. M.Yamin. Pembentukan Piagam Jakarta tersebut merupakan suatu upaya yang digunakan sebagai jembatan antara pandangan golongan agamis dengan nasionalis.
Isi Piagam Jakarta ada empat alinea yang kemudian menjadi pembukaan UUD 1945. Adapun rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah kelima sila dalam Pancasila yang kita kenal sekarang, diantaranya ialah sebagai berikut.
Sebelumnya, sila pertama berisi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," namun hal tersebut mendapatkan pertentangan karena terdapat agama lain yang dianut oleh rakyat Indonesia. Dan tentu hal tersebut menjadi bentuk diskrimansi terhadap golongan minoritas, sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!