Samuel S

30 Agustus 2023 14:38

Iklan

Samuel S

30 Agustus 2023 14:38

Pertanyaan

pokok pikiran mengenai kedaulatan terdapat dalam pokok pikiran ke

pokok pikiran mengenai kedaulatan terdapat dalam pokok pikiran ke

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

27

:

16

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Ahmad A

31 Agustus 2023 03:37

Jawaban terverifikasi

<p>Pokok pikiran mengenai kedaulatan terdapat dalam pokok pikiran ke-4 Pancasila, yaitu <strong>Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan</strong>.</p><p>&nbsp;</p><p>Pokok pikiran ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini berarti bahwa kedaulatan tidak terletak pada individu, golongan, atau partai politik tertentu, tetapi pada seluruh rakyat Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mewakili mereka dalam menjalankan pemerintahan. Wakil-wakil rakyat ini harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kehendak rakyat.</p><p>&nbsp;</p><p>Pokok pikiran ini merupakan salah satu prinsip dasar demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan. Rakyat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.</p><p>&nbsp;</p><p>Pokok pikiran ini juga merupakan salah satu prinsip dasar konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi adalah peraturan tertinggi yang mengatur pemerintahan. Dalam sistem konstitusionalisme, pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi.</p><p>&nbsp;</p><p>Oleh karena itu, pokok pikiran mengenai kedaulatan memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.</p>

Pokok pikiran mengenai kedaulatan terdapat dalam pokok pikiran ke-4 Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

 

Pokok pikiran ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini berarti bahwa kedaulatan tidak terletak pada individu, golongan, atau partai politik tertentu, tetapi pada seluruh rakyat Indonesia.

 

Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mewakili mereka dalam menjalankan pemerintahan. Wakil-wakil rakyat ini harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kehendak rakyat.

 

Pokok pikiran ini merupakan salah satu prinsip dasar demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan. Rakyat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.

 

Pokok pikiran ini juga merupakan salah satu prinsip dasar konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi adalah peraturan tertinggi yang mengatur pemerintahan. Dalam sistem konstitusionalisme, pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi.

 

Oleh karena itu, pokok pikiran mengenai kedaulatan memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.


Iklan

Vincent M

Community

01 September 2023 14:19

<p>Konsep kedaulatan negara terdapat dalam salah satu Pokok-Pokok Pikiran (PP) yang dikenal sebagai "Pokok Pikiran Kedaulatan." PP Kedaulatan ini merupakan salah satu dari tujuh Pokok-Pokok Pikiran yang digunakan dalam perumusan Pembukaan UUD 1945. Pokok Pikiran Kedaulatan menegaskan prinsip dasar tentang kedaulatan negara Indonesia. Berikut adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam PP Kedaulatan:</p><p><strong>Kedaulatan adalah di tangan rakyat.</strong></p><p>Pokok Pikiran Kedaulatan menekankan bahwa kedaulatan, atau kekuasaan tertinggi dalam negara, berada sepenuhnya di tangan rakyat Indonesia. Ini berarti bahwa rakyat adalah sumber dan pemegang kekuasaan negara yang paling tinggi, dan negara harus beroperasi untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan rakyat.</p><p><strong>Kedaulatan adalah milik rakyat yang diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.</strong></p><p>PP Kedaulatan juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia. Ini menggarisbawahi pentingnya persatuan seluruh wilayah Indonesia dalam sebuah negara yang merdeka.</p><p><strong>Kedaulatan adalah berdasarkan hukum dan perikemanusiaan.</strong></p><p>PP Kedaulatan menyatakan bahwa kedaulatan harus dijalankan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini menekankan pentingnya negara menjalankan kekuasaannya dengan adil, menghormati hak asasi manusia, dan berdasarkan aturan hukum.</p><p><strong>Kedaulatan adalah bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk seluruh rakyat Indonesia.</strong></p><p>Pokok Pikiran Kedaulatan menegaskan bahwa kedaulatan adalah milik semua rakyat Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Ini menunjukkan bahwa prinsip demokrasi dan inklusivitas harus dijunjung tinggi dalam menjalankan kedaulatan.</p><p><strong>Kedaulatan adalah hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun.</strong></p><p>PP Kedaulatan menekankan bahwa kedaulatan rakyat adalah hak mutlak yang tidak boleh diintervensi atau diganggu-gugat oleh pihak manapun, termasuk pihak asing. Ini mencerminkan tekad untuk menjaga kemerdekaan Indonesia dari campur tangan eksternal.</p><p>Pokok Pikiran Kedaulatan ini menjadi dasar bagi konsep kedaulatan dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi berbagai ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur kedaulatan rakyat, pemerintahan, dan prinsip-prinsip demokrasi dalam negara Indonesia.</p>

Konsep kedaulatan negara terdapat dalam salah satu Pokok-Pokok Pikiran (PP) yang dikenal sebagai "Pokok Pikiran Kedaulatan." PP Kedaulatan ini merupakan salah satu dari tujuh Pokok-Pokok Pikiran yang digunakan dalam perumusan Pembukaan UUD 1945. Pokok Pikiran Kedaulatan menegaskan prinsip dasar tentang kedaulatan negara Indonesia. Berikut adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam PP Kedaulatan:

Kedaulatan adalah di tangan rakyat.

Pokok Pikiran Kedaulatan menekankan bahwa kedaulatan, atau kekuasaan tertinggi dalam negara, berada sepenuhnya di tangan rakyat Indonesia. Ini berarti bahwa rakyat adalah sumber dan pemegang kekuasaan negara yang paling tinggi, dan negara harus beroperasi untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan rakyat.

Kedaulatan adalah milik rakyat yang diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.

PP Kedaulatan juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia. Ini menggarisbawahi pentingnya persatuan seluruh wilayah Indonesia dalam sebuah negara yang merdeka.

Kedaulatan adalah berdasarkan hukum dan perikemanusiaan.

PP Kedaulatan menyatakan bahwa kedaulatan harus dijalankan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini menekankan pentingnya negara menjalankan kekuasaannya dengan adil, menghormati hak asasi manusia, dan berdasarkan aturan hukum.

Kedaulatan adalah bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pokok Pikiran Kedaulatan menegaskan bahwa kedaulatan adalah milik semua rakyat Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Ini menunjukkan bahwa prinsip demokrasi dan inklusivitas harus dijunjung tinggi dalam menjalankan kedaulatan.

Kedaulatan adalah hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun.

PP Kedaulatan menekankan bahwa kedaulatan rakyat adalah hak mutlak yang tidak boleh diintervensi atau diganggu-gugat oleh pihak manapun, termasuk pihak asing. Ini mencerminkan tekad untuk menjaga kemerdekaan Indonesia dari campur tangan eksternal.

Pokok Pikiran Kedaulatan ini menjadi dasar bagi konsep kedaulatan dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi berbagai ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur kedaulatan rakyat, pemerintahan, dan prinsip-prinsip demokrasi dalam negara Indonesia.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Contoh perilaku sesuai dengan sila ke 2 pancasila

8

5.0

Jawaban terverifikasi