NanaXiao N
14 Juli 2023 14:40
Iklan
NanaXiao N
14 Juli 2023 14:40
Pertanyaan
2
1
Iklan
Sanji V
15 Juli 2023 08:36
Jawabannya adalah B.
Dan dalam Sidang Umum MPR hasil pemilu 1999, Habibie menyampaikan pidato pertanggungjawabannya. Sebagaimana kita ketahui bersama, pidato pertanggungjawaban Habibie itu kemudian ditolak oleh MPR, yang karenanya ia menyatakan untuk tidak bersedia dicalonkan sebagai presiden periode berikutnya.
Dari aspek hukum tata negara, pertanggungjawaban presiden kepada MPR termasuk pada kategori pertanggungan jawab dalam arti luas, karena ada sanksinya. Tentunya sanksi yang dikenal dalam hukum tata negara adalah sanksi politis, bukan sanksi pidana. Adapun penerapannya, menurut ketentuan maupun praktek ketatanegaraan yang berlaku hingga saat ini adalah pada saat penyampaian pidato pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Apabila dalam pelaksanaannya ternyata kinerja pemerintah dianggap mengecewakan oleh MPR, dan karenanya pidato pertanggungjawaban yang disampaikan itu kemudian ditolak oleh MPR, maka bila itu terjadi saat Sidang Umum, secara etis presiden tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan untuk periode berikutnya. Sedangkan bila hal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Sidang Istimewa MPR atas permintaan DPR sehubungan dengan tidak diperhatikannya memorandum kedua yang disampaikan DPR, maka penolakan pidato pertanggungjawaban tersebut berimplikasi pada keharusan presiden untuk mundur dari jabatannya.
· 5.0 (3)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!