Claudia L
20 Mei 2024 01:21
Iklan
Claudia L
20 Mei 2024 01:21
Pertanyaan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
20
:
56
:
39
2
2
Iklan
Nanda R
Community
25 Mei 2024 05:55
Dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk dinikahi. Berikut adalah penjelasan mengenai pilihan yang diberikan:
a. Saudara sepersusuan:
b. Wanita dalam masa iddah:
c. Wanita hamil yang sudah diceraikan:
d. Wanita yang dipinang laki-laki lain:
e. Putri paman dari pihak bapak (sepupu):
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah:
e. Putri paman dari pihak bapak
· 0.0 (0)
Iklan
Navniaaa N
24 Mei 2024 15:01
a. salah karena
Hukum pernikahan sepersusuan sudah mutlak dalam Islam dilarang, Ayat Al-Quran yang mengatur mengenai larangan perkawinan karena sepersusuan diatur dalam QS. An-Nisa (4): 23, yang mengatur bahwa seorang laki-laki dilarang untuk mengawini ibu susumu dan dilarang pula mengawini saudara perempuan sepersusuan.
b. salah karena
bahwa menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah hukumnyya tidak sah. Ulama' fikih (madhhab yang empat) sepakat, bahwa tidak boleh bagi pria lain menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah.
C. bole
Pendapat pertama menjelaskan, tidak ada dalil di dalam Alquran dan hadis yang menyampaikan bahwa perempuan hamil tak boleh dinikahi.
d. tida sah hukumnya karena telah dipinang laki laki lain
jawaban C ya...
· 5.0 (1)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan