Claudia L

20 Mei 2024 01:21

Iklan

Claudia L

20 Mei 2024 01:21

Pertanyaan

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang pelaksanaannya tidak bisa disesuaikan dengan keinginan pribadi tetapi harus berdasarkan syariat islam termasuk didalamnya adalah dalam menentukan calon pengantin wanita. Dibawah ini yang diperkenankan untuk dijadikan istri adalah … . Question 17Answer a. saudara sepersusuan b. wanita dalam masa iddah c. wanita hamil yang sudah diceraikan d. wanita yang dipinang laki-laki lain e. putri paman dari pihak bapak

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

20

:

56

:

39

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

25 Mei 2024 05:55

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk dinikahi. Berikut adalah penjelasan mengenai pilihan yang diberikan:</p><p>a. <strong>Saudara sepersusuan</strong>:</p><ul><li>Tidak diperbolehkan menikahi saudara sepersusuan. Hukum saudara sepersusuan sama dengan saudara kandung dalam hal pernikahan.</li></ul><p>b. <strong>Wanita dalam masa iddah</strong>:</p><ul><li>Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami.</li></ul><p>c. <strong>Wanita hamil yang sudah diceraikan</strong>:</p><ul><li>Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil dari hasil pernikahan sebelumnya sampai ia melahirkan.</li></ul><p>d. <strong>Wanita yang dipinang laki-laki lain</strong>:</p><ul><li>Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain kecuali laki-laki tersebut melepaskan pinangannya.</li></ul><p>e. <strong>Putri paman dari pihak bapak (sepupu)</strong>:</p><ul><li>Diperbolehkan menikahi putri paman dari pihak bapak. Sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram (orang yang tidak boleh dinikahi).</li></ul><p>Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah:</p><p>e. <strong>Putri paman dari pihak bapak</strong></p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk dinikahi. Berikut adalah penjelasan mengenai pilihan yang diberikan:

a. Saudara sepersusuan:

  • Tidak diperbolehkan menikahi saudara sepersusuan. Hukum saudara sepersusuan sama dengan saudara kandung dalam hal pernikahan.

b. Wanita dalam masa iddah:

  • Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami.

c. Wanita hamil yang sudah diceraikan:

  • Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil dari hasil pernikahan sebelumnya sampai ia melahirkan.

d. Wanita yang dipinang laki-laki lain:

  • Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain kecuali laki-laki tersebut melepaskan pinangannya.

e. Putri paman dari pihak bapak (sepupu):

  • Diperbolehkan menikahi putri paman dari pihak bapak. Sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram (orang yang tidak boleh dinikahi).

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah:

e. Putri paman dari pihak bapak

 

 


Iklan

Navniaaa N

24 Mei 2024 15:01

<p>a. salah karena</p><p>Hukum pernikahan sepersusuan sudah mutlak dalam Islam dilarang, Ayat Al-Quran yang mengatur mengenai larangan perkawinan karena sepersusuan diatur dalam QS. An-Nisa (4): 23, yang mengatur bahwa seorang laki-laki dilarang untuk mengawini ibu susumu dan dilarang pula mengawini saudara perempuan sepersusuan.</p><p>b. salah karena</p><p>bahwa menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah hukumnyya tidak sah. Ulama' fikih (madhhab yang empat) sepakat, bahwa tidak boleh bagi pria lain menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah.</p><p>C. bole</p><p>Pendapat pertama menjelaskan, tidak ada dalil di dalam Alquran dan hadis yang menyampaikan bahwa perempuan hamil tak boleh dinikahi.</p><p>d. tida sah hukumnya karena telah dipinang laki laki lain</p><p>jawaban C ya...</p>

a. salah karena

Hukum pernikahan sepersusuan sudah mutlak dalam Islam dilarang, Ayat Al-Quran yang mengatur mengenai larangan perkawinan karena sepersusuan diatur dalam QS. An-Nisa (4): 23, yang mengatur bahwa seorang laki-laki dilarang untuk mengawini ibu susumu dan dilarang pula mengawini saudara perempuan sepersusuan.

b. salah karena

bahwa menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah hukumnyya tidak sah. Ulama' fikih (madhhab yang empat) sepakat, bahwa tidak boleh bagi pria lain menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah.

C. bole

Pendapat pertama menjelaskan, tidak ada dalil di dalam Alquran dan hadis yang menyampaikan bahwa perempuan hamil tak boleh dinikahi.

d. tida sah hukumnya karena telah dipinang laki laki lain

jawaban C ya...


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan